Jadi Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak Janji Tak Langgar Kode Etik

Dalam pemaparan visi dan misi sebagai calon Pimpinan KPK di Komisi III DPR, Johanis sempat mengusulkan penerapan keadilan restoratif atau restorative justice dalam kasus tindak pidana korupsi.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 28 Okt 2022, 11:42 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyaksikan pengucapan sumpah jabatan Johanis Tanak menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sisa masa jabatan 2019-2023 di Istana Negara Jakarta, Jumat (28/10/2022).

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak berjanji tidak akan melakukan pelanggaran kode etik, seperti yang dilakukan Lili Pintauli Siregar. Johanis menggantikan Lili yang mengundurkan diri sebagai wakil ketua KPK saat sidang dugaan pelanggaran etik MotoGP Mandalika tengah berlangsung.

"Komitmen saya, tentunya sama dengan komitmen teman-teman yang lain bagaimana bisa melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Johanis usai mengucapkan sumpah jabatan sebagai Wakil Ketua KPK di Istana Negara Jakarta, Jumat (28/10/2022).

"Kalau kita mengatakan melaksnakan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tentunya tidak akan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan," sambungnya.

Dalam pemaparan visi dan misi sebagai calon Pimpinan KPK di Komisi III DPR, Johanis sempat mengusulkan penerapan keadilan restoratif atau restorative justice dalam kasus tindak pidana korupsi. Terkait hal ini, dia menyebut bahwa usulan itu hanya opininya.

"Itu kan cuma opini, bukan aturan, tapi pandangan sbg akademisi tentunya bisa saja. Tapi bagaimana realisasinya tentunya nanti lihat aturan," kata dia.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan terima kasih kepada pemerintah karena saat ini pimpinan KPK sudah lengkap. Dia memastikan kelima Pimpinan KPK akan menyelamatikan Indonesia dari tindakan korupsi.

"Tentu 5 pimpian KPK ini akan mengawaki nakhoda kapal untuk menyelamatkan Indonesia dari praktik-praktik korupsi," ujar Firli.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengusulkan nama pimpinan KPK pengganti Lili Pintauli Siregar ke DPR. Lili mengundurkan diri sebagai wakil ketua KPK saat sidang dugaan pelanggaran etik MotoGP Mandalika tengah berlangsung.

Dua nama pengganti Lili pilihan Jokowi itu dikirim Istana Kepresidenan melalui surat presiden (Surpres) kepada DPR pada pekan lalu. Dua nama itu adalah I Nyoman Wara dan Johanis Tanak.

 


Sosok Jaksa Senior

Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Johanis Tanak (kiri) bersalaman dengan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), I Nyoman Wara bersiap mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (fit and proper test) Calon Pengganti Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (28/9/2022). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kemudian Komisi III DPR RI menggelar wawancara terhadap dua calon. Dari hasil voting terbuka, terpilih Johanis Tanak sebagai calon pimpinan KPK.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Johanis Tanak menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Hasanudin pada tahun 1983. Gelar doktor didapatkannya usai mengenyam pendidikan di Program Studi Ilmu Hukum Universitas Airlangga tahun 2019.

Johanis Tanak dikenal sebagai sosok pejabat kejaksaan. Kini, Johanis dipercaya menduduki posisi sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.

Pada tahun 2014, Johanis sempat menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakejati) Riau. Kemudian, Johanis juga sempat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah di tahun 2016.

Dia pernah mengikuti seleksi calon pimpinan KPK pada tahun 2019. Jonanis Tanak menyampaikan, saat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi di Sulawesi Tengah, dia sempat menangani perkara mantan Gubernur Sulawesi Tengah Mayor Jenderal (Purn) Bandjela Paliudju.

 

 

Infografis Klaim KPK di Hari Antikorupsi Sedunia. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya