Liputan6.com, Lampung - Polda Lampung membongkar kawanan pelaku percetakan ilegal dengan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 13.524 lembar atau setara 1,3 miliar.
Uang palsu yang dicetak di wilayah Lampung Timur ini peredarannya tidak hanya di Lampung, tapi diduga diedarkan juga ke tiga provinsi lainnya yakni Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
Advertisement
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, pengungkapan kasus percetakan uang palsu bermula dari laporan masyarakat yang menjadi korbannya.
Korban berinisial AN yang merupakan pemilik agen transaksi perbankan di wilayah Mesuji mengalami keanehan setelah menerima uang dari salah satu pelaku.
"Jumat 7 Oktober 2022 lalu, pelaku mendatangi agen ini untuk mengirimkan uang sebanyak Rp5 juta," ucap Pandra, Jumat (28/10/2022).
Setelah diberikan sejumlah uang, selanjutnya korban pergi ke ATM Simpang Pematang untuk melakukan setor tunai.
Namun, saat setor tunai, uang tersebut tidak bisa disetor sehingga korban curiga dan melaporkan ke Polres Mesuji. Merespon laporan tersebut, kepolisian setempat mengambil tindakan.
Upaya penyelidikan yang dilakukan itu membuahkan hasil. Kata Pandra, Senin malam tanggal 17 Oktober 2022 pukul 00.15 WIB, anggota Reskrim Polsek Simpang Pematang bersama Unit Tipiter dan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji melakukan penangkapan terhadap tersangka S (36) di Mesuji.
"Tersangka S (36) mengaku mendapatkan uang tersebut dengan cara membeli dari tersangka S (51) warga Tulang Bawang. Dikembangkan, kemudian anggota kembali menangkap tersangka S (57) Lampung Timur," jelasnya.
Pada Rabu, 18 Oktober 2022, kata Pandra lagi, anggota melakukan pengembangan dan menangkap tersangka yang turut membantu memberikan jalan untuk mendapat uang palsu tersebut di Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah.
Selanjutnya, di wilayah Lampung Timur, polisi menemukan alat yang digunakan untuk mencetak uang palsu tersebut.
Dalam penangkapan tersebut, anggota mengamankan barang bukti 13.524 lembar kertas dicetak uang 100 ribu rupiah 1 unit ponsel, 2 buku rekening, 2 Kartu ATM, 1 tas, 1 unit layar monitor.
Berikut 1 mesin penghitung uang, 1 alat sensor, 15 keping cetakan uang, 1 unit CPU, 12 botol tinta, 1 rim kertas kosong, 1 printer, dan 1 mesin pemotong kertas.
Pandra menerangkan, dalam kasus ini diamankan 8 orang tersangka berinisial S (36) warga Mesuji, S (51) warga Tulang Bawang, S (57) warga Lampung Timur, RYS (56), JS (62), P (47) warga Jawa Barat, THW (52), dan T (40) warga Jawa Tengah.
"Ada tiga tersangka lain lagi yang menjadi DPO dan masih dalam pengejaran. Mereka berinisial I, A, dan I," bebernya.
Atas perbuatan Pelaku, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 36 ayat (1), (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang mata uang dengan ancaman kurungan penjara selama 10 hingga 15 tahun.
Sementara itu, perwakilan Bank Indonesia, Tony Nurtjahyo memberikan edukasi mengenai uang rupiah kepada masyarakat dengan slogan 3D.
Yaitu, dilihat, diraba, dan diterawang sebelum menerima uang agar dicek terlebih dahulu, dalam melakukan transaksi keuangan.
Nurtjahyo juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar teliti dan waspada dalam menerima uang sebelum bertransaksi. "Lakukan 3D, apabila ditemukan sesuatu yang mencurigakan, segera laporkan kepada Kepolisian terdekat," dia menandaskan.