Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim yang memimpin sidang penipuan investasi online Binomo, dengan terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz, menunda putusan yang seharusnya dibacakan hari ini di Pengadilan Negeri Tangerang (PN Tangerang), Jumat (28/10/2022).
Padahal, persidangan dengan agenda putusan yang seharusnya dimulai pukul 10.00 pagi, namun majelis hakim baru memulainya pukul 16.15 Wib. Indra Kenz pun mengikuti jalannya sidang melalui virtual dari Rutan Salemba.
Advertisement
Namun, sidang yang baru dimulai beberapa menit, langsung ditunda dengan alasan majelis hakim belum menyiapkan putusan.
"Sidang yang seharusnya pembacaan putusan, tidak dapat dilakukan," ungkap Ketua Majelis Hakim, Rahmat Raja Guguk, Jumat (28/10/2022).
Dihadapan puluhan korban investasi bodong tersebut, majelis hakim beralasan belum bisanya dilanjutkan jalannya persidangan lantaran tidak siap.
"Karena banyak pekerjaan. Belum finalnya musyawarah majelis hakim, agar semua pihak dapat memaklumi. Kita kerja siang malam, ini enggak segampang itu," kata Ketua Majelis Hakim.
Sidang Ditunda hingga 2 Pekan
Majelis hakim pun menunda jalannya sidang putusan pun hingga dua pekan kedepan atau hingga 14 November 2022.
Seperti diketahui sebelumnya, Indra Kenz didakwa pasal berlapis, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Advertisement