Anggota DPR Laporkan 4 Orang ke Polisi karena Dugaan Pencemaran Nama Baik

Pelapor, Anggota DPR Dian Istiqomah mendatangi SPKT Polda Metro Jaya pada Kamis, 27 Oktober 2022.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 28 Okt 2022, 18:00 WIB
Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers terkait penguburan sembako bansos di Depok, Senin (1/8/2022)

Liputan6.com, Jakarta - Aduan Perkumpulan Masyarakat Peduli Hukum (PMPH) ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) berbuntut panjang. Anggota Komisi II DPR RI Dian Istiqomah tidak terima namanya diseret-seret dalam aduan tersebut, sehingga membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Laporan tercatat dengan nomor LP/B/5478/X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya tersebut. Pelapor, Dian Istiqomah mendatangi SPKT Polda Metro Jaya pada Kamis 27 Oktober 2022.

Ada empat orang yang dilaporkan, yakni DA, TIS, AR, dan AD. Adapun, sangkaan berkenaan dengan dugaan pencemaran nama baik.

"Benar, ada laporan terkait fitnah dan atau pencemaran nama baik dan atau pengaduan palsu," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (28/10/2022).

Zulpan menerangkan, berdasarkan laporan polisi (LP) dari pelapor, kejadian ini bermula saat Dian menerima Surat Pengaduan Masyarakat (dumas) yang dilayangkan oleh Perkumpulan Masyarakat Peduli Hukum (MPH). Surat tertulis dengan No.038/DUMAS/MPH/X/2022 tanggal 10 Oktober 2022.

"Surat ditujukan kepada Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), dan surat tersebut ditembuskan ke Mahkamah Kehormatan, Ketua DPR RI, Ketua Umum PAN, Ketua Komisi II, KPK, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, dan Bareskrim Polri," ucap Zulpan.

 

 


Polisi Pelajari Laporannya

Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)

Zulpan menerangkan, surat berisi tentang tudingan-tudingan terhadap pelapor. Di mana Dian disebut melakukan pemalsuan dokumen, penyalahgunaan fasilitas negara, serta penyelewengan anggaran reses yang diperoleh semasa menjabat menjadi anggota DPR-RI dan mempergunakannya untuk kepentingan pribadi.

Atas kejadian tersebut, kata Zulpan korban merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya. "Pelapor membuat laporan pengaduan guna penyelidikan dan penyidikan," ujar dia.

Zulpan menyebut, pelapor turut menyertakan barang bukti berupa Surat Pengaduan Masyarakat, dan tangkapan layar.

Kasus ini diusut oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Terlapor disangkakan dengan Pasal 310KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 317 KUHP. "Masih kita pelajari laporannya," tandas Zulpan.

Infografis Pidana Pengkritik DPR

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya