Liputan6.com, Jakarta Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkap peran dari JM, guru ngaji Siti Elina, wanita bercadar yang todongkan pistol ke Paspampres di Istana Merdeka, Jakarta. JM telah ditetapkan sebagai tersangka setelah Densus 88 melakukan pengembangan dari kasus terorisme Siti Elina.
Advertisement
Kabag Banops Densus 88, Kombes Aswin Siregar, menjelaskan sosok JM adalah guru ngaji yang disebut sebagai murabbi oleh para pengikutnya dari kelompok teroris Negara Islam Indonesia (NII).
"Seperti guru ngaji, kalau mereka menyebut murabbi, saya kira ini istilah ini harus lebih diperjelas nanti ini apa bedanya dengan guru, dengan pemimpin dengan semacam amir," kata Aswin, Jakarta, Jumat (28/10/2022).
Dia menjelaskan peran JM yang dimaksud sebagai guru, bukan lah seperti pengajar formal. Yang jelas, Densus 88 masih perlu mendalami untuk mengetahui secara pasti peran dari JM.
"Karena istilah ini istilah mereka jadi sementara ini kalau kita bilang mengajarkan secara lisan, bukan seperti orang yang punya pesantren," tutur Aswin.
"Makanya murabbi ini susah kalau dijelaskan apa ya kalo dibedakan dengan guru, tapi kalo saya kira guru sebagai tempat orang bertanya sudah cukup sih," lanjut dia.
Menurut dia, peran JM kepada tersangka Siti Elina bukan dalam lingkup doktrin untuk melakukan penyerangan sebagaimana dilakukan ketika menerobos Istana Negara.
Dari hasil pemeriksaan, Siti mengaku motivasinya melakukan aksi nekat menerobos ring satu Istana Negara, karena adanya dorongan dalam diri yang didapat dari mimpi atau wangsit.
"Doktrin yang dia (Siti) dapat dari kajian umum tentang NII bukan masalah penyerangan, bukan terkait dia datang disuruh sebagai pengantin, bukan. Berdasarkan keinginan sendiri atau motivasinya internal dari dia yang dia sebut dari mimpi-mimpinya itu atau wangsit," kata Aswin.
Jadi Tersangka
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menetapkan JM selaku guru ngaji Siti Elina (SE) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana teroris.
"Iya JM juga sudah (tersangka). Dia kan statusnya gurunya," kata Kabag Banops Densus 88, Kombes Aswin Siregar saat dihubungi, Jumat (28/10/2022).
Dia mengatakan, JM merupakan tersangka ketiga setelah BU suami dari Siti pada yang jadi tersangka pada Kamis 27 Oktober dan Siti sendiri pada Rabu 26 Oktober.
"Intinya sudah jadi tersangka semua," kata Aswin.
Menurut dia, baik JM, BU dan Siti masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Densus 88. Ini sesuai dengan aturan pemeriksaan tersangka teroris sejak ditangkap berdasar UU Terorisme.
"Iya, pakai Undang-Undang Terorisme, masa penangkapannya kan 14 hari," ujar Aswin.
Advertisement
Sangkaan
Adapun aturan itu telah diatur sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018, di mana Densus 88 sebagai penyidik yang secara khusus menangani tindak pidana terorisme dapat melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga teroris selama 14 hari lamanya dan dapat diperpanjang selama tujuh hari.
Sementara, pasal yang disangkakan adalah Pasal 7 UU Teorisme.
"Sangkaannya Pasal 7 (UU Terorisme). Itu permufakatan. Pasti akan dilihat lagi perkembangan pemeriksaan atau perkembangan penyidikannya karena saya kira masih mungkin ada perkembangan," ujar Aswin.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka