Liputan6.com, Jakarta Densus 88 Antiteror Polri menetapkan guru mengaji Siti Elina (SE), wanita bercadar yang membawa senjata api jenis pistol ke Istana Negara, sebagai tersangka.
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar pun mengungkap peran dari guru ngaji Siti Erlina usai informasi penetapan tersangka.
Advertisement
"Seperti guru ngaji, kalau mereka menyebut murobi, saya kira ini, istilah ini harus lebih diperjelas nanti, ini apa bedanya dengan guru, dengan pemimpin, dengan semacam amir gitu gitu ya. Karena istilah ini istilah mereka, jadi sementara ini kalau kita bilang mengajarkan secara lisan, bukan seperti orang yang punya pesantren," tutur Aswin kepada wartawan, Jumat (28/10/2022).
"Makanya murobi ini susah kalau dijelaskan apa ya, kalau dibedakan dengan guru. Tapi kalau saya kira guru sebagai tempat orang bertanya sudah cukup sih," sambung dia.
Menurut Aswin, pihaknya masih mendalami kajian yang diterima oleh Siti Elina sehingga ada upaya nekat menyambangi Istana Negara berbekal senjata api.
"Tidak (bukan diajarkan guru ngaji), jadi doktrin-doktrin yang dia dapat dari kajian umum tentang NII bukan masalah penyerangan, bukan terkait dia datang, disuruh sebagai pengantin, bukan," jelas dia.
Sejauh ini, Siti Elina diketahui sengaja datang ke Istana Negara atas keinginannya sendiri, tanpa ada pihak yang mengarahkan atau memerintahkan.
"Berdasarkan keinginan sendiri atau motivasinya internal dari dia, yang dia sebut dari mimpi-mimpinya itu atau wangsit," Aswin menandaskan.
3 Tersangka
Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri menetapkan JM selaku guru ngaji Siti Elina (SE) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana teroris.
"Iya JM juga sudah (tersangka). Dia kan statusnya gurunya," kata Kabag Banops Densus 88, Kombes Aswin Siregar saat dihubungi, Jumat (28/10/2022).
Penetapan JM ini merupakan tersangka ketiga setelah BU suami dari Siti pada Kamis 27 Oktober 2022 dan Siti sendiri pada Rabu 26 Oktober 2022 telah ditetapkan sebelumnya oleh pihak kepolisian sebagai tersangka.
"Intinya sudah jadi tersangka semua," kata Aswin.
Menurut dia, baik JM, BU dan Siti masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Densus 88. Ini sesuai dengan aturan pemeriksaan tersangka teroris sejak ditangkap berdasar UU Terorisme.
"Iya, pakai Undang-Undang Terorisme, masa penangkapannya kan 14 hari," ujar Aswin.
Advertisement
Sesuai UU Terorisme
Adapun aturan itu telah diatur sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018, dimana Densus 88 sebagai penyidik yang secara khusus menangani tindak pidana terorisme dapat melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga teroris selama 14 hari lamanya dan dapat diperpanjang selama tujuh hari.
"Sangkaan nya pasal 7 (UU Terorisme) itu permufakatan. Pasti akan dilihat lagi perkembangan pemeriksaan atau perkembangan penyidikannya karena saya kira masih mungkin ada perkembangan," ujar Aswin.
Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri ikut turun tangan menyelidiki aksi nekad Siti Elina yang menerobos Istana Negara dengan membawa senjata api. Di mana ditemukan adanya afiliasi dengan akun organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan kelompok teroris Negara Islam Indonesia (NII).
"Ditemukan memang yang bersangkutan terhubung secara medsos media sosial kepada beberapa akun yang kita indikasikan sebagai akun eks HTI maupun akun dari NII atau Negara Islam Indonesia," kata Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu 26 Oktober 2022.