Kuasa Hukum AKBP Doddy dan Linda Serahkan Berkas Lanjutan Permohonan JC

Kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Samsul Maarif alias Arif, yakni Adriel Viari Purba kembali bertemu dengan perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 28 Okt 2022, 19:15 WIB
Seorang petugas berjaga di meja resepsionis gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Kamis (6/9). Gedung khusus untuk kantor LPSK ini diharapkan dapat memaksimalkan kinerja lembaga tersebut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Samsul Maarif alias Arif, yakni Adriel Viari Purba kembali bertemu dengan perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal itu dalam rangka pengajuan kliennya sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC). Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa (TM). Dalam pertemuan itu, Adriel mengaku sudah memberikan beberapa berkas persyaratan, untuk bisa memenuhi syarat menjadi JC.

"Berkas itu diterima dan akan ditelaah selanjutnya oleh LPSK," tutur Adriel dalam keterangannya, Jumat (28/10/2022).

Adriel menyebut bahwa perwakilan LPSK menyatakan dapat segera bertemu dengan ketiga tersangka, dalam rangka assessment sebagai JC. Dia berharap kliennya itu bisa menjadi JC, di mana dengan statusnya maka dapat membuat kasus tersebut dapat menjadi terang benderang.

"Kami sudah memberikan alasan kuat agar Dody dan klien kami lainnya bisa diterima menjadi JC," jelas dia. Lebih lanjut, Adriel juga mengapresiasi penyataan Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo yang menyebut pihaknya tidak akan terpengaruh dengan permintaan kuasa hukum tersangka lainnya, agar menolak permohonan JC dari kliennya. "Saya mengapresiasi yang Pak Hasto katakan kalau LPSK merupakan lembaga mandiri dan tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun dalam menentukan seseorang layak atau tidak ditetapkan sebagai terlindung," Adriel menandaskan.


Hotman Paris Minta LPSK Tolak Pemohonan JC AKBP Dody dan Linda

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea lega dua ibu pencuri susu di Blitar berdamai dengan pemilik toko. (Foto: Instagram @hotmanparisofficial)

Sementara itu, Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menolak permohonan Justice Collaborator (JC) mantan Kapolres Bukit Tinggi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dody Prawiranegara dan Linda.

Hotman menilai AKBP Dody dan Linda justru yang menjadi pelaku utama konspirasi dalam kasus narkoba yang menyeret nama Teddy Minahasa. Hingga akhirnya menjatuhkan eks Kapolda Sumbar itu yang karirnya sedang diata awan.

"Bagaimana dia (AKBP Dody dan Linda) bisa ajukan justice colaborator," tanya Hotman saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa 25 OKtober 2022.

"Karena yang bisa mengajukan permohonan sebagai justice collaborator bukan pelaku utama," tambahnya.

Terlebih, pengacara kondang tersebut menyebutkan dalam konspirasi itu diduga terdapat dua pelaku utama yakni Dody serta seorang pengusaha Linda.

"Diduga pelaku utama disini adalah dua orang konspirasi yaitu mantan kapolres Dody sama pengusaha Linda. Buktinya dua Kg tanggal 12 Oktober ditemukan di rumah eks kapolres," tungkasnya.


Jalani Pemeriksaan

Penampakan mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa memakai baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol saat dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya. (Merdeka.com)

Sebelumnya, Irjen Teddy tengah menjalani pemeriksaan hari ini terkait kasus dugaan pengedaran Narkoba jenis sabu - sabu. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih delapan jam.

"Tadi diperiksa sebanyak 20 pertanyaan ditujukan ke Teddy," ujar Hotman.

Hotman juga menungkapkan kondisi Teddy selama menjalani pemeriksaan sehat. "dia sudah makin cerah, dia makin segar," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, tiga tersangka perkara narkoba yang menyeret nama Irjen Pol Teddy Minahasa bakal mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hari ini. Ketiga tersangka yakni tersangka Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, dan warga sipil Syamsul Ma'arif, serta Linda Pujiastuti

"Untuk tiga orang untuk Ibu Linda termasuk Bapak Samsul Maarif dan Bapak AKBP Doddy karena tiga orang ini yang berhubungan langsung dengan Pak TM ," kata Adriel Viari Purba, selaku kuasa hukum ketiganya, saat dihubungi, Senin 24 Oktober 2022.

Alasan ketiganya mengajukan JC, karena siap bekerja sama membongkar dan membuat kasus dugaan peredaran narkoba sabu-sabu seberat 5 kilogram ini terang benderang.

"Sangat yakin sudah siap untuk menjadi JC dan memberikan semua keterangan dan membuka tabir semuanya," ucapnya.

Sebab lainnya ketiga tersangka mengajukan JC, karena ada kemungkinan Teddy Minahasa akan membantah keterangan yang nanti disampaikan kliennya di persidangan. Dengan berstatus JC, diharapkan semua yang disampaikan kliennya disinkronkan dengan pernyataan Teddy.

"Tapi semua keterangan tersangka klien kami ini sinkron bahwa Pak TM ini adalah inisiator penggagas dan otak di balik ini semua," tambah dia.

Infografis Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba, Batal Jadi Kapolda Jatim (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya