Tendang Pelaku hingga Masuk Parit, Wanita di Banyuwangi Lolos Penjambretan

Herlin yang saat itu mengendarai motor sendirian, berusaha mengejar dan melawan. Ia menendang motor yang digunakan pelaku hingga terjatuh ke parit.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 30 Okt 2022, 10:06 WIB
Ilustrasi penjambretan (Istimewa)

Liputan6.com, Banyuwangi Herlin Ida Nuryansah (20) asal Gambiran Banyuwangi menjadi korban penjambretan seusai pulang mengambil uang di mesin ATM. Namun berkat keberaniannya, pelaku yang merampas dompet miliknya itu akhirnya berhasil dibuat tunduk.

Herlin yang saat itu mengendarai motor sendirian, berusaha mengejar dan melawan. Ia menendang motor yang digunakan pelaku hingga terjatuh ke parit.

Kapolsek Gambiran AKP Setiyo Widodo mengatakan, kejadian yang dialami Herlin itu terjadi di sekitar Jalan Raya Lidah, Desa/Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, Jumat 28 Oktober 2022.

"Saat itu korban berkendara sendiri hendak pulang usai mengambil uang dari mesin anjungan mandiri (ATM)," kata Kapolsek, Sabtu (29/10/2022).

Dalam perjalanan pulang itu, korban sejak keluar dari ATM dibuntuti oleh seorang pria tak dikenal. Ketika melintas di jalur persawahan, dari belakang pelaku menyambar dompet korban yang ditaruh di dashboard motor.

Sadar dompet berisi uang tunai ratusan ribunya itu dijambret, korban langsung berusaha mengejar pelaku sambil berteriak maling.

Setelah sekitar 500 meter mengejar, korban berhasil mendekat dan langsung menendang motor pelaku hingga keduanya sama-sama terjatuh. Korban jatuh ke jalan dan mengalami luka robek di kaki kiri. Sedangkan pelaku jatuh tersungkur ke parit sekitar TKP.

Bersamaan dengan itu, warga yang sempat mendengar teriakan korban langsung mengerumuni korban dan pelaku. Pelaku saat itu nyaris menjadi bulan-bulanan warga sebelum diserahkan ke pihak berwenang.

"Pelaku langsung saat ini sudah kita amankan beserta barang buktinya," ujar Kapolsek Setiyo Widodo.

 


Terancam Kurungan 9 Tahun Penjara

Pelaku diketahui berinisial DTL (40), pria asal Desa/Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi. Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolsek, pelaku ini kerap melancarkan aksi serupa di beberapa kecamatan.

"Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan, pelaku selain menjambret di Kecamatan Gambiran, juga melakukan aksi serupa sebanyak empat kali di wilayah Purwoharjo, dan satu kali Cluring," bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku diancam Pasal 365 ayat (1) KUHP atau Pasal 362 KUHP.

“Pelaku Terancam hukuman 9 tahun kurungan penjara,”pungkasnya

 

Infografis Wisata Museum di 5 Wilayah DKI Jakarta.  (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya