Liputan6.com, Bali Adanya penyetopan obat sirup ternyata berhasil membuat insiden pasien gagal ginjal akut atau Gangguan Ginjal Akut Atipikal Progresif (GgGAPA) yang masuk rumah sakit turun. Proses penarikan obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas terus dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, insiden pasien gagal ginjal akut yang dirawat di beberapa rumah sakit, seperti RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta dan RS Sanglah Denpasar, Bali menurun.
Advertisement
Pada kasus gagal ginjal akut, pasien didominasi anak di bawah 5 tahun. Meski begitu, Menkes Budi Gunadi tak menyebut secara pasti, berapa jumlah penurunan pasien yang masuk rumah sakit tersebut.
"Yang mau saya sampaikan, begitu kita setop peredaran sirupnya, itu bisa menurunkan secara drastis insiden pasien yang masuk," ujar Budi Gunadi saat ditemui Health Liputan6.com di sela-sela acara 'G20 2nd Health Ministers Meeting' di Hotel InterContinental Bali Resort, Bali pada Jumat, 28 Oktober 2022.
"Seperti di RSCM tuh, yang biasa setiap hari (pasien gagal ginjal akut) masuk, sekarang jadi tidak (ada) lagi. Dan di RSUP Sanglah yang masuk, sekarang tidak terima (pasien lagi)."
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI per 26 Oktober 2022, kasus gagal ginjal akut di Indonesia sudah mencapai 269 anak. Dari 37 provinsi yang ada, temuan kasus gagal ginjal akut tersebar pada 27 provinsi.
DKI Jakarta menjadi provinsi dengan kasus gagal ginjal akut tertinggi dengan 57 kasus, yang 27 di antaranya, meninggal dunia, 23 dirawat, dan 7 anak sembuh. Secara nasional, dari 269 kasus gagal ginjal akut, terdapat 73 anak yang masih dalam proses perawatan, 157 anak meninggal dunia, dan 39 anak dinyatakan sembuh.
Kawal Penarikan Obat Sirup
Sebagaimana 'Penjelasan BPOM RI Tentang Informasi Keenam Hasil Pengawasan BPOM Terkait Sirup Obat Yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol' yang dipublikasikan pada 27 Oktober 2022 ditegaskan:
BPOM melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia secara terus-menerus mengawal proses penarikan dari peredaran terhadap sirup obat mengandung cemaran EG/DEG yang melebihi ambang batas aman.
BPOM juga telah melakukan penelusuran data registrasi terhadap seluruh produk obat bentuk sirup dan drops. Sejumlah 133 sirup obat yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol sehingga aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai telah diumumkan pada 23 Oktober 2022.
BPOM terus melakukan penelusuran dan update kembali daftar sirup obat, suspensi, drops, dan cairan oral. Sejumlah 65 obat sirup hasil penelusuran ini menambah jumlah obat yang tidak menggunakan 4 pelarut, yakni Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol.
Sebagai informasi, Propilen Glikol banyak digunakan sebagai pelarut dan pembawa khususnya untuk zat-zat yang yang tidak stabil atau tidak dapat larut dalam air. Polietilen Glikol merupakan zat yang sering digunakan sebagai solubility enhancer atau zat pelarut tambahan pada obat-obatan.
Sorbitol sebagai pemanis alternatif pada permen karet bebas gula dan obat kumur (mouthwash). Gliserin/Gliserol sering ditemukan sebagai laksatif atau pelancar buang air besar pada sembelit (konstipasi). Manfaat gliserol dapat diperoleh dari sifat kimiawinya yang kental, licin, dan menarik air.
Advertisement
Takedown Penjualan Obat Sirup
BPOM secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber (cyber patrol) pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri penjualan produk yang dinyatakan tidak aman.
Sampai dengan 26 Oktober 2022, BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan (takedown) konten terhadap 6001 link yang teridentifikasi melakukan penjualan sirup obat yang dinyatakan tidak aman.
BPOM juga melakukan upaya penindakan terhadap produsen produk yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dengan memberdayakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM yang telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan penindakan terhadap dua industri farmasi.
Selanjutnya, BPOM secara rutin melakukan sampling dan pengujian berbasis risiko secara acak untuk memastikan pelaku usaha konsisten dalam menerapkan cara pembuatan obat dan makanan yang baik (Good Manufacturing Practices/GMP) untuk memastikan keamanan, manfaat/khasiat, dan mutu produk obat dan makanan.
BPOM melakukan review dan perkuatan terhadap regulasi obat dan makanan terkait cemaran EG dan DEG mulai dari regulasi pengawasan pre market hingga post market meliputi pemasukan bahan tambahan, standar dan/atau persyaratan mutu dan keamanan (Farmakope Indonesia) yang diterbitkan oleh Kemenkes.
Apotek Sementara Tak Jual Obat Sirup
Peredaran obat sirup untuk sementara waktu tidak dijual di apotek, khususnya obat yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Ini terlihat salah satunya di beberapa apotek di Lumajang, Jawa Timur.
Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Lumajang bersama jajaran Satresnarkoba Polres Lumajang melakukan pengecekan peredaran obat sirup di sejumlah apotek. Hal ini sebgaai tindak lanjut instruksi Kementerian Kesehatan terkait larangan sementara untuk tidak mengonsumsi beberapa jenis dan merek obat sirup tertentu.
Instruksi tersebut dituangkan melalui surat edaran Kemenkes Nomor: SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.
Saat dilakukan pengecekan di lima apotek di Lumajang, Koordinator Sub Substansi Kefarmasian, Alat Kesehatan dan Makanan Minuman Dinas Kesehatan Lumajang, Sri Lestari mengatakan, bahwa tidak ditemukan sejumlah obat yang telah dilarang oleh Kemenkes RI.
Rata-ata apotek di Lumajang sudah mematuhi SE Kemenkes Nomor: SR.01.05/III/3461/2022 tersebut.
"Dalam sidak ini tidak ada obat yang diamankan karena sudah sesuai prosedur. Tidak ada pelanggaran dan nantinya untuk minimarket akan dilakukan pengamanan ketersediaan, namun menunggu kabar selanjutnya," katanya, Rabu (26/10/2022).
Selain sidak, petugas juga sosialisasi kepada pihak apotek untuk sementara tidak menjual obat-obatan dalam bentuk sirup kepada masyarakat, dan menempel brosur imbauan Kapolda Jatim terkait peredaran penggunaan obat sirup.
Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP Ernowo juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik menyikapi kasus gangguan ginjal akut pada anak dan balita ini.
"Kami meminta kepada orang tua untuk tetap tenang namun tetap waspada dan mengikuti setiap imbauan pemerintah," pesannya, dikutip dari Surabaya Liputan6.com.
Baca Juga
Advertisement