Liputan6.com, Medan Produsen obat sirop Unibebi, PT Universal Pharmaceutical Industries, melaporkan PT Logicom Solution ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) atas dugaan penipuan terkait penyaluran bahan baku obat.
Salah satu tim kuasa hukum PT Universal Pharmaceutical Industries, Hermansyah Hutagalung, saat konferensi pers di Kota Medan, Sabtu (29/10/2022), mengatakan, PT Logicom Solution diduga melakukan penipuan menyusul ditemukan adanya cemaran Etilen Glikol (EG) pada obat sirop Unibebi yang melebihi ambang batas.
"Setelah kami mengetahui hasilnya melewati ambang batas aman, kami langsung membuat laporan ke Polda Sumut," kata Hermansyah.
Baca Juga
Advertisement
Ditegaskan Herman, sapaan akrabnya, jika dugaan yang dilaporkan terbukti, maka PT Universal Pharmaceutical Industries beserta industri farmasi menjadi korban dari supplier atau pemasok bahan baku yang tidak bertanggung jawab.
"Selama ini Universal Pharmaveutical selalu menjaga produknya tetap aman. Terkait persoalan ini, kami menguji sampel, jadi kami menganggap bahwa dia (Logicom Solution) sudah melakukan penipuan atas perusahaan kita," tegasnya.
Disampaikan Herman, laporan pihaknya ke Polda Sumut berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/B/1918/X/2022/SPKT/Polda Sumut pada Jumat, 28 Oktober 2022.
"Kita awalnya berpikir apakah menggunakan pasal tentang Undang-Undang Kesehatan dan Konsumen. Namun karena supplier, makanya kita menggunakan pasal penipuan. Buktinya certificate analize yang mereka siapkan," ucapnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Bukti yang Menguatkan
Diungkapkan Herman, bukti yang menguatkan pihaknya melaporkan pihak PT Logicom Solution atas tindak penipuan. Karena hasil laboratorium dan sertifikat milik PT Logicom Solution tidak sesuai.
"Hasil lab versi kita dengan certificate of analysis yang mereka jaminkan itu aman, tidak sesuai. Makanya menggunakan pasal penipuan sebagai produk yang dijual kepada kita," ungkapnya.
Herman meminta agar laporan mereka dapat diusut secara tuntas, dan berharap dapat diteruskan ke pihak Mabes Polri. Sebab, mereka memiliki bukti-bukti.
"Laporan ini kami anggap sebagai laporan yang bisa diteruskan ke Mabes Polri, agar ditindaklanjuti di Tindak Pidana Tertentu atau Tipiter Mabes Polri, dan laporan kami ini agar segera muncul," sebutnya.
Herman juga meminta kepada pihak terkait agar adanya pengusutan terhadap PT Logicom Solution, lantaran kliennya sudah menerapkan kebijakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Kita minta yang bertanggung jawab diusut kepada penyedia bahan baku, karena mekanisme pemberian bahan baku ke perusahaan kita sudah pasti menggunakan certificate of analysis. Sebab, dalam penyediaan bahan baku, supplier menyediakan sertifikat yang menjelaskan bahan baku tersebut," paparnya.
Advertisement
Tarik Produk dari Pasaran
Hermansyah Hutagalung menyampaikan, PT Universal Pharmaceutical Industries menarik seluruh produk obat sirop Unibebi dari pasaran. Langkah ini diambil menyusul temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diduga mengandung cemaran EG.
"Saat ini kami sampaikan, hasilnya melewati ambang batas aman," ujarnya.
Ada sekitar 185 ribu-an botol Unibebi di lapangan, baik di apotek, rumah sakit, toko obat, dan lainnya, berdasarkan catatan PT Universal Pharmaceutical Industries. Kini, seluruh obat itu ditarik dari pasaran di seluruh Indonesia.
"Produk Unibebi yang ditarik yakni Unibebi Cough Sirup 173.880 botol dan Unibebi Demam Drop 11.232 botol. Di Medan jumlahnya 67.176 botol. Ditarik semuanya, karena kita turut bertanggung jawab dan patuh terhadap BPOM," bebernya.
Siap Jalani Pemeriksaan
Disampaikan Herman, mengenai kadar EG di dalam produk Unibebi, pihaknya akan menjalani pemeriksaan pekan depan bersama BPOM. Pihaknya juga yakin, BPOM pastinya sudah mengetahui data jumlah produk Unibebi yang sebelumnya beredar di pasaran.
"Kita yakin BPOM sudah dapat data itu, makanya menarik produk kita. Terima kasih kepada BPOM, karena cepat mengambil tindakan," Herman menandaskan.
Advertisement