Liputan6.com, Jakarta Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani setelah ditahan di Rutan Kelas 2B Serang terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE, dikabarkan ditolak Kejari Serang.
Dito Mahendra sebagai pelapor menyampaikan pernyataan sikap terkait keputusan Kejari Serang menolak permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani yang diajukan beberapa hari lalu.
“Namun demikian, dapat saya tegaskan bahwa tindakan Jaksa Penuntut Umum menolak permohonan penangguhan penahanan yang disampaikan atau yang diajukan oleh Nikita Mirzani merupakan sebuah keputusan yang tepat,” kata pengacara Dito Mahendra, Yafet Rissy, S.H.
Baca Juga
Advertisement
“Keputusan yang matang dan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” imbuhnya.
Yafet Rissy kemudian mengacu ketentuan bahwa seandainya ancaman pidananya 5 tahun atau lebih, maka tersangka dapat ditahan.
Khawatir Ulangi Tindak Pidana
Melansir dari video klarifikasi di kanal YouTube KH Infotainment, Sabtu (30/10/2022), ia mengulas ada pertimbangan objektif dan subjektif dalam menolak permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani.
Pertimbangan objektif adalah ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sementara pertimbangan subjektif merupakan wewenang Jaksa Penuntut Umum.
“Terkait dengan kekhawatiran mengulangi tindak pidana, melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” Yafet Rissy menyambung.
Advertisement
Dito Belum Muncul
“Tetapi sebetulnya ada pertimbangan subjektif lain sebagaimana diatur pasal 20 ayat 2 tadi, untuk kepentingan penuntutan, sehingga kami melihat bahwa penolakan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Nikita Mirzani itu sudah sesuai dengan kewenangan yang diberikan KUHAP,” cetusnya.
Hingga kini, Dito Mahendra belum muncul di muka publik. Ini membuat jurnalis penasaran dan mempertanyakan reaksinya kala mendengar Nikita Mirzani dijebloskan ke Rutan Kelas 2B Serang dan permohonan penangguhan penahanannya tidak dikabulkan Kejari Serang.
Serahkan ke Kuasa Hukum
“Sebagaimana yang telah saya sampaikan, Mas Dito telah menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum untuk bertindak atas nama Mas Dito sehingga kuasa hukum yang memberikan tanggapan dan opini hukum yang terkait perkara ini kepada media,” Yafet Rissy menerangkan.
“Tindakan penangguhan penahanan ini makin meyakinkan kami bahwa unsur-unsur pidana yang disangkakan baik itu yang diatur dalam Pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU ITE, maupun pasal 36 juncto pasal 51 ayat 2 UU ITE juncto pasal 311 KUH Pidana sudah terpenuhi,” pungkasnya.
Advertisement