Penyaluran BSU Disetop di Akhir 2022

BSU atau subsidi gaji sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada para pekerja dan pengusaha yang telah menyertakan para pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 30 Okt 2022, 16:47 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022 oleh di Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Kota Ternate, Maluku Utara, Rabu (28/9/2022). (Dok Kemnaker)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka kemungkinan penyaluran program bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji tidak lagi dilanjut pada 2023.

Menurut dia, pemerintah beberapa waktu lalu menggelontorkan program BSU guna mengantisipasi penurunan daya beli masyarakat, imbas dari kenaikan harga BBM.

"BSU ini kan kemarin dilanjutkan karena ada penyesuaian BBM, jadi sementara ini belum ada lagi," kata Airlangga Hartarto saat ditemui di Jakarta Convention Center (JCC), Minggu (30/10/2022).

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, BSU 2022 yang digelontorkan pemerintah ditujukan untuk meringankan beban para pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Ida menyebut BSU sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada para pekerja dan pengusaha yang telah menyertakan para pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun target penerima BSU 2022 ini, yakni sebanyak 14.639.675 pekerja atau buruh. Sedangkan total anggaran yang disiapkan senilai Rp 8.804.969.750.000.

BSU 2022, kata Ida, merupakan pengalihan subsidi BBM yang diterima langsung oleh para pekerja atau buruh. "Mudah-mudahan BSU ini memberikan manfaat yang besar untuk para pekerja/buruh di Indonesia," kata Ida.

Sebelum 2022, pemerintah juga telah menyalurkan BSU pada 2021 maupun 2020. Terdapat beberapa perbedaan BSU 2021 dibandingkan tahun sebelumnya, dimana salah satunya penyaluran tahun ini dilakukan hanya di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4.

Selain itu, untuk penyaluran BSU 2020 batas upah maksimal bagi calon penerima adalah Rp 5 juta. Sementara tahun ini diberikan bagi mereka yang memiliki gaji Rp 3,5 juta.

Sektor yang diprioritaskan untuk menerima bantuan itu sendiri adalah sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan, dan jasa kecuali pendidikan serta kesehatan, yang pada tahun sebelumnya bantuan diberikan kepada seluruh sektor.

Penerima juga diprioritaskan bagi mereka yang belum menerima bantuan lewat Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan Presiden untuk usaha mikro.

Besaran yang diterima juga berbeda, yakni jika tahun lalu diberikan Rp 2,4 juta untuk total empat bulan, sementara penyaluran 2021 penerima akan mendapatkan Rp 1 juta untuk dua bulan.


Cara Ambil BSU

Penyaluran BSU 2022 juga dilakukan melalui PT Pos Indonesia. (Copyright foto: Pexels.com/Ahsanjaya)

Bagi yang ingin tahu, berikut cara mengambil BSU Rp 600 ribu melalui kantor Pos Indonesia.

1. Cek status penerima BSU untuk memastikan sebagai penerima BSU 2022

2. Bila lolos datangi langsung kantor Pos Indonesia dengan membawa KTP

3. Menunjukkan tangkapan layar status penerima BSU di portal Siap Kerja atau bsu.kemnaker.go.id

4. Atau membawa surat keterangan (undangan) sebagai penerima BSU bila tak bisa menampilkan tangkapan layar di Portal SiapKerja

Adapun syarat penerima BSU adalah sebagai berikut :

- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

- Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Sementara bagi Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

- BSU diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro pada tahun berjalan.

- Bukan PNS dan TNI/POLRI

 


Cara Cek Penerima BSU

Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji senilai Rp 600 ribu akan dilakukan pada Jumat, 9 September 2022. (Copyright foto: Unsplash.com/Mufid Majnun)

Berikut beberapa cara cek penerima BSU. Salah satunya melalui laman resmi Kemnaker, Apa saja?

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone anda.

3. Masuk dengan Login ke dalam akun

4. Lengkapi Profil, berupa biodata diri seperti foto, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Notifikasi

Selanjutnya anda akan mendapatkan notifikasi berupa 3 tahapan penerima BSU, yaitu:

- Tahap 1. Calon Terdaftar

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

- Tahap 2. Penetapan Ditetapkan

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

- Tahap 3. Penyaluran

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk Anda yang bekerja di wilayah Aceh).

Penyaluran melalui PT. Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU 2022.

 

Infografis Syarat Dapat Subsidi Gaji dan Cara Cek Bansos. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya