Liputan6.com, Jakarta - Nikita Mirzani ditahan Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang atas dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Dito Mahendra.
Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, menjelaskan bahwa kasus yang menjerat kliennya adalah pencemaran nama baik yang hukumannya hanya empat tahun. Kasus ini diatur dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Fahmi Bachmid merasa Nikita Mirzani berhak mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Karena itu, bintang film Pacarku Kuntilanak Kembar dan Nenek Gayung menyerahkan surat permohonan tersebut pada Kejari Serang, 27 Oktober 2022.
Namun Kejari Serang menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani. Berikut 6 fakta Kejari menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani seperti dirangkum Liputan6.com, Minggu, 30 Oktober 2022.
Baca Juga
Advertisement
1. Ditolak
Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani ditolak Kejaksaan Negeri Serang atau Kejari Serang. Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy Simanjuntak membenarkan.
Kabar ini sampai ke telinga pihak Dito Mahendra, yang melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang.
Advertisement
2. Dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Serang
Lewat kuasa hukumnya, Yafet Rissy, S.H., ia mengaku telah menerima kabar ditolaknya penangguhan penahanan Nikita Mirzani.
“Dan hari ini, kami mendapat konfirmasi dan sudah diberitakan oleh beberapa media online keterangan yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Serang, bahwa permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Nikita Mirzani ditolak,” katanya.
3. Disambut Hangat Kubu Lawan
Melansir dari video jumpa pers di kanal YouTube KH Infotainment, Sabtu (30/10/2022), Dito Mahendra menyambut hangat keputusan Kejari Serang menolak permohonan penangguhan penahanan bintang film Nenek Gayung.
Patut diduga, Nikita Mirzani tetap akan mendekam di Rutan Kelas 2B Serang hingga 13 November 2022 setelah dicekal ke luar negeri.
Advertisement
4. Diapresiasi
Pihak Dito Mahendra mengapresiasi langkah Kejari Serang terkait penolakan permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani.
“Sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh Kejari, kami belum melihat penjelasan yang konkret terkait alasan-alasan penolakan itu,” Yafet Rissy, S.H. memaparkan kepada para jurnalis.
5. Keputusan Tepat
“Namun demikian dapat saya tegaskan bahwa tindakan Jaksa Penuntut Umum menolak permohonan penangguhan penahanan yang disampaikan atau yang diajukan oleh Nikita Mirzani merupakan sebuah keputusan yang tepat,” imbuhnya.
Yafet Rissy, S.H. mengatakan, langkah Kejari Serang menolak permohonan penangguhan penahanan sebagai keputusan matang dan tepat serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Advertisement
6. Kewenangan Jaksa
Yafet Rissy, S.H. menambahkan, penolakan terhadap permohonan penangguhan penahanan merupakan kewenangan jaksa.
“Karena demi kepentingan penuntutan Jaksa Penuntut Umum memang memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penahanan tersebut sebagaimana yang diatur dalam pasal 20 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” pungkasnya.