ART Susi Sebut Tidak Ada Keributan Ferdy Sambo-Putri Candrawathi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencecar ART atas nama Susi dalam agenda sidang pemeriksaan saksi terdakwa Bharada E di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 31 Okt 2022, 11:53 WIB
Tersangka kasus pembunuhan berencana Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo saat menghadiri sidang perdana terkait pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10). Putri Candrawathi menghadiri sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan terkait pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.Liputan6.com/Herman Zakharia

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencecar Asisten Rumah Tangga (ART) atas nama Susi dalam agenda sidang pemeriksaan saksi terdakwa Bharada E di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Menurut Susi, tidak ada keributan antara terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat berada di Rumah Magelang.

"Tidak ada (keributan) Yang Mulia," tutur Susi saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim terkait ada tidaknya keributan antara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Menurut Susi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merayakan Hari Jadi Perkawinannya di Rumah Magelang dengan potong kue dan nasi tumpeng.

"Tanggal 6 Juli hari jadi, tanggal 7 Juli (Ferdy Sambo) pulang bersama Deden. Tidak tahu naik mobil apa pesawat," jelas dia.

Kemudian pada 7 Juli 2022, Putri Candrawathi disebut terjatuh di kamar mandi pada malam hari. Setelahnya, Majelis Hakim tampak jengkel lantaran keterangan Susi berubah-ubah dan bahkan dinilai berbohong.

Terlebih, Susi selalu bergerak sesuai dengan perintah terdakwa Kuat Ma'ruf, seperti saat diminta untuk melihat kondisi Putri Candrawathi yang jatuh di kamar mandi, hingga tidak menemani Putri Candrawathi bertemu para terdakwa termasuk Brigadir J.

"Ini saudara sepertinya main-main," tukas Majelis Hakim.


Sidang Bharada E Hadirkan 12 Saksi, Mulai ART hingga Ajudan Ferdy Sambo

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang pembacaan putusan sela majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa Bharada E dengan agenda pemeriksaan saksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Ada 12 orang yang dihadirkan, mulai dari Asisten Rumah Tangga (ART) hingga ajudan Ferdy Sambo.

Kuasa Hukum Terdakwa Bharada E, Ronny Talapessy menyampaikan, akan ada empat pembagian kluster atas 12 saksi tersebut.

"Hari ini adalah agenda pemeriksaan saksi. Saksi ini kita sudah bagi empat kluster ya, atau empat bagian. Yang pertama adalah Rumah Saguling, kedua adalah Rumah Bangka, ketiga adalah rumah Duren Tiga, dan keempat adalah ajudan atau ADC atau sopir Ferdy Sambo, bekas ajudan," tutur Ronny kepada wartawan, Senin (31/10/2022).

Ronny menyatakan, pihaknya fokus dengan pembagian empat kluster saksi tersebut. Yang pasti, dia akan berupaya menggali keterangan dari beberapa saksi fakta yang menurutnya sangat penting untuk memberikan keterangan.

"Perlu kita sampaikan kami berharap bahwa saksi yang hadir hari ini berkata jujur, berkata sesuai dengan yang mereka ketahui. Jangan berubah-ubah, jangan berbelit-belit. Karena ini menyangkut dengan hidup orang, menyangkut dengan masa depan dari Bharada E. Kami sangat memohon supaya pada saksi-saksi ini berkata jujurlah," jelas dia.


Pemeriksaan Diminta Terpisah

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) bersiap menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Eliezer didakwa dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selain itu, Ronny memohon kepada Majelis Hakim agar 12 saksi dapat diperiksa secara terpisah alias tidak digabungkan. Sebab, pihaknya tidak ingin keterangan para saksi malah meniru alias menjadi serupa satu dengan lainnya, yang malah berbuntut memberatkan Bharada E.

"Kami akan meminta secara langsung di ruang persidangan, tetapi kami mempercayai bahwa proses di persidangan ini akan berjalan berkeadilan," kata Ronny.

Lebih lanjut, pihaknya juga akan menggali keterangan dari saksi atas nama Susi. Dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), ditemukan fakta bahwa di Magelang, Bharada E sudah menanyakan peristiwa yang terjadi kepada Susi.

"Yang merupakan ART ya. Menanyakan apa yang terjadi tetapi Susi tidak menjawab, dia hanya menangis. Nah ini kita akan gali keterangannya. Kemudian terkait dari Magelang ke Saguling, kemudian ke Duren Tiga, terutama dari Saguling ke Duren Tiga ya," kata dia.

"Ini ada beberapa saksi yang penting buat kami. Contohnya saudara Daden, saudara Prayogi, saudara Romer. Ini merupakan saksi yang melihat langsung ya. Dan kami berharap mereka berkata jujur. Kami berharap mereka konsisten, berkata jujur, tidak usah khawatir," Ronny menandaskan.

 

Infografis Eksepsi Ditolak, Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Bakal Bertemu Orang Tua Brigadir J (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya