Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tiga orang berlatar belakang berbeda, terkait kasus dugaan rasuah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.
Menurut Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, ketiganya akan diperiksa untuk tersangka EO (Eltinus Omaleng).
Advertisement
"Hari ini (31/10) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pelaksanaan dalam untuk tersangka EO ada tiga orang," kata Ali dalam keterangan diterima, Senin (31/10/2022).
Ali kemudian merinci identitas dari tiga orang saksi yang akan diperiksa di di Gedung Merah Putih KPK Jakarta. Pertama, Budiyanto Wijaya selaku pihak swasta.
Saksi kedua, Daem Nova Prihanto yang memiliki latar belakang Wiraswasta dan pernah menjabat sebagai mantan Coord. Project Manager PT Waringin Megah.
Ketiga, adalah Deassy Ceraldine Tanser. Diketahui, yang bersangkutan adalah seorang PNS pada Kantor Puspem Pemkab Mimika.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menahan Bupati Mimika Eltinus Omaleng sejak Kamis (8/9/2022). Eltinus ditahan setelah sebelumnya ditangkap di sebuah hotel di Jayapura pada Rabu, 7 September 2022 kemarin.
Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gereja
Eltinus merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Papua. Selain Eltinus, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Marthen Sawy selaku Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika yang juga Pejabat Pembuat Komitmen dan Teguh Anggara selaku Direktur PT Waringin Megah.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, perbuatan Eltinus diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp 21,6 miliar. Dalam korupsi proyek Gereja Kingmi Mile 32 ini, Eltinus juga menerima duit hingga Rp 4,4 miliar.
Advertisement