Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Senin (31/10/2022), untuk menyampaikan sejumlah rekomendasi. PKB mengusulkan agar harga bahan bakar minyak (BBM) untuk sepeda motor dan angkutan umum.
"Apakah memungkinkan kalau sepeda motor diturunkan sehingga mendapatkan subsidi. Sepeda motor harga BBM-nya menjadi turun untuk khusus sepeda motor dan angkutan umum. Tapi tadi masih dihitung lagi karena ternyata pemilik sepeda motor itu jumlahnya 70 juta," kata Cak Imin usai pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (31/10/2022).
Advertisement
Kedua, kata dia, PKB mengusulkan agar subsidi pupuk diprioritaskan hanya untuk petani yang lahannya setengah hektare. Namun, Cak Imin menyebut usulan tersebut akan dikaji terlebih dahulu sebab produksi pupuk dunia terkendala akibat perang Rusia-Ukraina.
"Pupuk ini menjadi kegelisahan PKB dan seluruh kader utama PKB di daerah karena sudah sampai pada level ketidakadaan pupuk di daerah. Tadi lagi dicari jalan keluar karena memang akibat perang itu produksi pupuk memang menurun di seluruh dunia, bukan hanya di Indonesia," jelasnya.
Hal ketiga yang disampaikan yakni, mengenai bonus demografi yang dimiliki Indonesia hingga tahun 2030. PKB meminta Jokowi memberikan tiga perhatian pengusaha muda agar diberikan kemudahan akses kredit tanpa agunan dan bunga.
"Ini supaya apa? Supaya mereka terpacu energinya tidak nanggung. Yang kedua, kaum muda ini harus diberi akses teknologi skill terutama menyediakan teknologi induk yang bisa dijadikan ekspresi energi kaum muda," ujar dia.
"Nah yang ketiga kaum muda ini memiliki kesempatan 7 tahun ini diberi beasiswa sebanyak-banyaknya ke luar negeri maupun ke lembaga-lembaga strategis," sambung Cak Imin.
Subsidi Listrik Diprioritaskan
Adapun rekomendasi keempat yang disampaikan yaitu, subsidi listrik agar diprioritaskan dan diarahkan kepada pengguna listrik miskin yaitu 450 VA. Terakhir, PKB merekomendasikan agar pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Regional.
"Hendaknya penggunaan anggaran kerja DPRD berdasarkan realitas anggaran masing-masing kabupaten/kota dan daerah. Jadi diserahkan sepenuhnya kepada kemampuan daerah. Yang mampu ya memberi kinerja yang sesuai dengan kemampuan anggaran. Yang tidak mampu ya diperkecil, jadi tidak diseragamkan," tutur Cak Imin.
Advertisement