Liputan6.com, Jakarta Polisi menduga ada unsur kelalaian yang dilakukan pihak panitia dalam festival musik Berdendang Bergoyang yang diadakan di Istora Senayan, Jakarta Pusat.
Adapun acara ini dihentikan oleh pihak kepolisian lantaran diduga melanggar sejumlah aturan.
Baca Juga
Advertisement
"Sementara lebih kepada Pasal 360 KUHP ya. Pasal 360 KUHP itu akibat kelalaian menyebabkan orang lain luka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, Senin (31/10/2022).
Dia menuturkan, penyidik menemukan adanya perbedaan pada jumlah penonton. Merujuk pada surat permohonan, jumlah penonton mencapai 3 ribu.
Sedangkan, merujuk pada surat yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta jumlah penonton 5 ribu. Faktanya penonton yang hadir lebih banyak.
"Kenapa jumlah tiket yang dijual melebihi apa yang diajukan kepada kami," ujar dia.
Sempat Panggil Dua Saksi
Terkait hal ini, penyidik telah meminta keterangan dua orang sebagai saksi. Mereka adalah SA selaku perwakilan dari pihak manajemen event dan SH yang mewakil bagian produksi.
Namun, keterangan itu nantinya akan singkronkan dengan keterangan tim tiketing.
"Apakah tim tiketing ini bekerja atas perintah atau memang inisiatif sendiri. Yang jelas mereka mengakui bahwa jumlah yang diajukan kepada kami itu berbeda dengan fakta di lapangan," jelasnya.
Advertisement