Lansia Tertabrak Transjakarta: Sopir Masih Dinonaktifkan, Dishub Tunggu Hasil Penyelidikan Polisi

Berdasarkan rekaman kamera CCTV, diduga ada kelalaian dari lansia tersebut saat menyeberang jalan, sehingga tertabrak Transjakarta. Namun, sesuai SOP, sopir dinonaktifkan.

oleh Winda Nelfira diperbarui 31 Okt 2022, 19:25 WIB
Penumpang menunggu bus Transjakarta di halte Tosari, MH Thamrin, Jakarta, Kamis (26/7). Jumlah penumpang Transjakarta dari 790 ribu menjadi 877 ribu sejak diberlakukannya sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menunggu hasil penyelidikan polisi terkait tewasnya lansia berinisial FNR (62) yang tertabrak bus Transjakarta di Jalan MH Thamrin, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Jumat 28 Oktober 2022 malam lalu.

"Sampai saat ini kita masih menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian," kata Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Yayat Sudrajat kepada wartawan soal kecelakaan itu, Jakarta, Senin (31/10/2022).

Yayat menyebut berdasarkan rekaman kamera CCTV, diduga ada kelalaian dari lansia tersebut saat menyeberang jalan. Menurut dia, bila mengacu pada rekaman kamera pengintai itu, lansia tersebut berlari saat menyeberang jalan.

Oleh sebab itu, lanjut dia, pihak Transjakarta masih menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian yang melakukan penyelidikan sebagai bahan pertimbangan bagi pihaknya untuk mengambil keputusan lanjutan terhadap pengemudi bus tersebut.

"Namun info dari Transjakarta jika kita melihat dari CCTV yang ada memang ada unsur kelalaian, si korban dalam posisi menyeberang katanya lari, ini diselidiki. Di kami juga belum mendapatkan info yang detail terkait dengan hal tersebut," ungkapnya.

Lebih lanjut Yayat menyampaikan bahwa pasca kejadian itu pengemudi Transjakarta sudah tidak beraktivitas untuk sementara waktu.

"(Operator) Mayasari. Bukan bus listrik. Kalau tidak salah non brt. Pengemudinya sampai saat ini untuk sementara tidak melakukan aktivitas sampai hasil penyelidikan lebih lanjut hasilnya apa," kata dia.

 


Sesuai SOP

Yayat mengatakan penonaktifan pengemudi ini sudah sesuai dengan ketentuan atau Standar Operasional Prosedur (SOP) apabila Transjakarta mengalami insiden seperti kecelakaan.

Namun, keputusan lanjutan terhadap pengemudi baru dapat ditetapkan usai hasil penyelidikan polisi selesai. Hal itu, guna mengetahui apakah insiden kecelakaan diakibatkan oleh kelalaian pengemudi atau hal yang lain.

"Itu kan harus diselidiki untuk mendapatkan hal itu kan tentu harus melakukan investigasi baik kendaraannya itu sendiri maupun kepada pengemudi. Jadi si pengemudinya supaya bisa memberikan info yang valid maka untuk sementara ini dibebas tugaskan," kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya