Liputan6.com, Jakarta Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Adapun sanksi tersebut merupakan hasil keputusan dari sidang etik buntut kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga
Advertisement
"Keputusan dari sidang komisi sidang kode etik di-PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin (31/10/2022).
Diketahui, hari ini Hendra menjalani sidang etik tertutup selama kurang lebih sembilan jam. Sidang dipimpin Wakil Irwasum.
Hendra dinyatakan telah terbukti melakukan perbuatan tercela.
"Terbukti bahwa yang bersangkutan perbuatan tercela, kemudian sanksi kedua patsus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan," kata Dedi.
Soal apakah Hendra akan mengajukan banding, Dedi belum mau menjawab terkait hal tersebut.
Sempat Ditunda
Sebelumnnya, Sidang etik Brigjen Pol Hendra Kurniawan telah direncanakan sejak September 2022, namun pelaksanaannya terus tertunda karena alasan salah satu saksi kunci AKBP Arif Rahman Arifin sakit.
Kemudian sidang kembali diagendakan bulan Oktober, kembali ditunda karena kesiapan pelimpahan tahap II.
Kini Brigjen Pol Hendra Kurniawan berstatus terdakwa dalam perkara obstruction of justice, dan telah menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Rabu (19/10/2022).
Terhitung sejak tanggal 3 Oktober, Humas Polri tidak lagi menginformasikan jadwal sidang etik terhadap 35 anggota Polri yang diduga melanggar etik dalam penanganan perkara pembunuhan Brigadir J atau dikenal dengan sebutan Duren Tiga.
Agenda sidang etik Brigjen Pol Hendra Kurniawan terungkap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat majelis hakim menentukan hari sidang lanjutan terhadap anak buah Ferdy Sambo itu, Kamis (27/10/2022).
Sidang etik tersebut dilaksanakan di ruang sidang Divisi Propam Polri lantai I Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com
Advertisement