Liputan6.com, Jakarta - Polisi Daerah atau Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menciduk sejumlah praktik curang penyalahgunaan BBM hingga kegiatan tambang emas ilegal belum lama ini.
Dirkrimsus Polda Kaltar Kombes Hendy F Kurniawan mengatakan, tak sampai sepekan dirinya menjabat, ia beserta tim berhasil membongkar praktik curang penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh Kapal Pertamina sejumlah 156 ton, di wilayah Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan.
Advertisement
"Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara di sekitar Anak Sungai Sebuku, Desa Pembeliangan, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (31/10/2022).
Tidak berhenti di situ, jebolan penyidik KPK tersebut sukses memberantas mafia tambang emas ilegal yang melibatkan oknum Polisi.
"Dari hasil pemeriksaan penyidik Polda Kaltara, Briptu HSB pemilik tambang emas ilegal dan ternyata juga memiliki usaha ilegal daging, ballpress atau pakaian bekas serta memiliki sejumlah rekening," ungkapnya.
Baru-baru ini, Hendy juga berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi pembangunan lapangan Arena Pro Sehat Pelangi Intimung, Kabupaten Malinau.
"Dari pekerjaan ini dengan nilai kontrak Rp 4,6 miliar, diduga kerugian negaranya Rp 1,3 miliar," kata Hendy melaporkan.
Selain itu, Ditkrimsus Polda Kaltara pun menggagalkan penyelundupan 4.940 kosmetik asal Tawau, Malaysia tanpa izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Ribuan kosmetik itu juga diduga mengandung bahan berbahaya," tandas Hendy.
Polri Tindak 49 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pertamina Beri Apresiasi
Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga, mengapresiasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang telah melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution mengatakan penindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini menjadi sangat penting karena dalam BBM bersubsidi ini terdapat anggaran negara.
“Anggaran subsidi di tahun 2022 mencapai lebih dari 500 triliun, ada uang negara dan hak masyarakat yang berhak menikmati BBM dengan harga terjangkau pada BBM subsidi yang kami salurkan,” kata Alfian dalam keterangan tertulis, Senin (15/8/2022).
Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini terjadi secara nasional. Hingga awal Agustus ini, tercatat setidaknya ada 49 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi sepanjang 2022 yang telah dilakukan penindakan oleh kepolisian.
“Pertamina Patra Niaga sangat mengapresiasi dan mendukung langkah Polri untuk melanjutkan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dan menindak oknum yang melakukan tindakan tersebut. Langkah ini adalah wujud Polri dalam mendukung dan melindungi hak masyarakat rentan yang seharusnya dapat menikmati BBM subsidi,” kata Alfian.
Advertisement
Volume Penyalahgunaan BBM Subsidi
Menurut keterangan Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, hingga Mei 2022 saja, setidaknya volume penyalahgunaan BBM subsidi sudah mencapai 257.455 liter. Dari total volume yang diduga diselewengkan tersebut, sebanyak 231.455 liter terbukti merupakan volume yang memenuhi unsur pidana.
Dari banyaknya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, paling banyak modusnya adalah melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi, pembelian BBM subsidi dengan jeriken tanpa izin untuk dijual kembali, dan penjualan BBM bersubsidi untuk pelaku industri.
“Masih terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi mendorong Pertamina Patra Niaga untuk terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan berbagai pihak, ini tidak dapat dilakukan sendirian. Selain regulasi, pengawasan bersama adalah cara yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kembali penyalahgunaan agar BBM subsidi ini disalurkan dengan tepat sasaran,” pungkas Alfian.