BPOM: Cemaran Propilen Glikol di Flurin DMP Syrup 100 Kali dari Batas Aman

PT Yarindo Farmatama merupakan salah satu perusahaan yang patut diduga melakukan tindak pidana. Karena mengedarkan dan memperdagangkan obat yang tidak sesuai dengan standar.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Okt 2022, 18:50 WIB
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito soal gangguan ginjal akut (24/10/2022). Foto: tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan, PT Yarindo Farmatama menggunakan bahan baku propilen glikol yang tercemar etilen glikol sebesar 48 miligram per mililiter dalam kandungan obat yang dibuatnya, Flurin DMP Syrup.   

Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, Etilen glikol ini yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut di anak-anak. Padahal, dalam syarat aman digunakan hanya 0,1 milligram per milliliter.

"Syaratnya harus 0,1 kurang dari 0,1 miligram per mililiter. Bayangkan beberapa kalinya, sementara syaratnya kurang dari 0,1 ada 100 kalinya bayangkan," ujar Penny saat konferensi pers daring, Senin (31/10/2022).

PT Yarindo Farmatama merupakan salah satu perusahaan yang patut diduga melakukan tindak pidana. Karena mengedarkan dan memperdagangkan obat yang tidak sesuai dengan standar.

Perusahaan tersebut mengubah bahan bakunya menjadi tidak memenuhi standar dan di atas batas aman persyarat. Perubahan bahan baku itu juga tidak dilaporkan kepada BPOM. Serta, PT Yarindo tidak melakukan pemeriksaan sendiri bahan baku yang digunakan.

"Tidak melaporkan apabila dilakukan perubahan bahan baku obat, tidak melakukan kualifikasi pemasok supplier termasuk tidak melakukan pengujian sendiri bahan baku yang akan digunakan," jelas Penny.


4 Merek Obat Ditarik

BPOM membantah telah menerbitkan daftar 15 obat sirup yang mengandung zat atau senyawa berbahaya. Credits: unsplash.com by Towfiqu barbhuiya

Sementara itu, BPOM sudah menarik empat jenis produk obat yang dikeluarkan kedua perusahaan farmasi terkait. Rinciannya, satu produk milik PT Yarindo Farmatama dan tiga produk berasal dari PT Universal Pharmaceutical Industries.

"Satu produk bernama Flurin DMP Syrup dari PT Yarindo Farmatama dan 3 produk dari universal yaitu Uni Baby Demam sirup, Uni Baby Demam Drugs, Uni Baby Cough Syrup. Ini (empat produk) sudah dikenakan penindakan pidana," jelas Penny saat jumpa pers di Jakarta, Senin (31/10/2022).

Menurut hasil penelusuran BPOM, kandungan dari obat-obat tersebut adalah mengubah bahan baku dengan dengan menggunakan bahan baku tidak memenuhi syarat dengan cemaran EG di atas batas aman.

Sehingga produk tidak memenuhi persyaratan. Selain itu, para perusahaan farmasi ini juga tidak melaporkan kepada pihak BPOM bila merubah bahan baku obat yang diproduksi.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi 

Sumber: Merdeka.com

Infografis Gejala Gagal Ginjal Akut Misterius, Penyebab Kematian & Antisipasi (Liputan6/com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya