Polri: Pemecatan Tidak Hormat Brigjen Hendra Kurniawan Disepakati 5 Hakim KKEP

Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias memecat Brigjen Hendra Kurniawan yang merupakan terdakwa obstructin of justice kasus kematian Brigadir J.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 31 Okt 2022, 19:26 WIB
Terdakwa kasus perintangan proses penyidikan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Hendra diketahui didakwa merintangi proses penyidikan kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia didakwa bersama Ferdy Sambo, Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wiboro. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias memecat Brigjen Hendra Kurniawan yang merupakan terdakwa obstructin of justice kasus kematian Brigadir J.

Hal itu merupakan hasil dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan keputusan seluruh majelis hakim.

"Keputusan dari sidang Komisi Kode Etik yang bersangkutan di PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Menurut Dedi, dari pelaksanaan sidang KKEP tersebut, kelima hakim membuat keputusan secara kolektif kolegial. Selain pemecatan, ada dua keputusan lainnya yakni bahwa Hendra Kurniawan terbukti melakukan perbuatan tercela dan disanksi dengan ditempatkan di tempat khusus selama 29 hari.

"Dan itu sudah dilaksanakan," jelas dia.

Sejauh ini, ada 17 saksi yang diperiksa dalam sidang KKEP Hendra Kurniawan hingga kemudian menghasilkan keputusan PTDH.

"Pelaksanaan sidang HK dipimpin langsung oleh Wairwasum sebagai pimpinan sidang komisi," Dedi menandaskan.


Sidang Etik Kasus Brigadir J Tak Lagi Diinformasikan

Terdakwa kasus perintangan proses penyidikan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Dalam persidangan ini beragendakan pemeriksaan atau mendengar keterangan saksi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnnya, Sidang etik Brigjen Pol Hendra Kurniawan telah direncanakan sejak September 2022, namun pelaksanaannya terus tertunda karena alasan salah satu saksi kunci AKBP Arif Rahman Arifin sakit.

Kemudian sidang kembali diagendakan bulan Oktober, kembali ditunda karena kesiapan pelimpahan tahap II.

Terhitung sejak tanggal 3 Oktober, Humas Polri tidak lagi menginformasikan jadwal sidang etik terhadap 35 anggota Polri yang diduga melanggar etik dalam penanganan perkara pembunuhan Brigadir J atau dikenal dengan sebutan Duren Tiga.

Sidang etik pertama terhadap Ferdy Sambo yang dilaksanakan pada Kamis (25/8) lalu. Kemudian, kembali digelar secara paralel dari tanggal 1 September untuk Kompol Chuck Putranto dan tanggal 2 September sidang etik Kompol Baiquni Wibowo.

Dari 35 terduga pelanggar, total sudah 19 orang yang menjalani sidang etik. Informasi sidang etik terakhir yang dibagikan oleh Humas Polri, Senin (3/10), untuk terduga pelanggar AKP Rifaizal Samual. Tidak diketahui pasti, siapa saja dari 16 personel yang tersisa yang sudah menjalani sidang etik, dan apa hasil putusan sidang etiknya sejak tanggal 3 Oktober.

 

Infografis Dakwaan Ferdy Sambo di Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya