Liputan6.com, Gresik - Ditpolairud Polda Jatim mengamankan 14 perahu nelayan yang menangkap ikan di Perairan Karang Jamuang Gresik dan Sampang, dengan menggunakan alat penangkapan ikan (API) yang tidak sesuai ketentuan undang-undang.
"Pengungkapan terjadi pada, Kamis dan Jumat, 26 dan 27 Oktober kemarin, sekitar pukul 14.00-20.00 WIB," ujar Direktur Polairud Polda Jatim, Kombes Pol Puji Hendro Wibowo, Senin (31/10/2022).
Advertisement
Kombes Pol Puji mengatakan, seluruh awak kapal ikan tersebut saat ini sedang dalam penanganan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim berkerjasama dengan DKP Gresik dan DKP Sampang.
“Sedang dalam proses dan kami bekerjasama dengan DKP Gresik serta Sampang,” kata Kombes Puji.
Kronologinya, lanjut Kombes Puji, berawal dari adanya informasi dari masyarakat, adanya kelompok nelayan yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan jaring trawl dan penggaruk (sarkak) yang dilarang oleh aturan undang - undang.
“Menindaklanjuti informasi tersebut tim Satgas Illegal Fishing Subditgakkum bersama kapal Patroli Ditpolairud Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap para nelayan yang sedang menangkap ikan di wilayah perairan Karang Jamuang,” ujarnya.
Saat ini para tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Ditpolairud Polda Jatim guna Proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
Jerat Pidana
“Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 85 jo pasal 100 B Undang-undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan jo pasal 55 KUH Pidana,” ucap Kombes Puji.
Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap para pelaku berhasil diamankan barang bukti sebanyak 14 alat penangkap ikan (API), 14 perahu nelayan dan ikan hasil tangkapan sebanyak total kurang lebih 337 Kilogram.
Advertisement