Tanjung Jabung Timur Jambi, Raih Penghargaan Akreditasi Lahan Basah di Swiss

Penghargaan ini diharapkan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, baik masyarakat Jambi maupun masyarakat dunia.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Nov 2022, 21:54 WIB
Tanjung Jabung Timur Jambi, Raih Penghargaan Akreditasi Lahan Basah di Swiss.  foto: istimewa

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi, Romi Haryanto memperoleh anugerah Wetland City Accreditation (WCA) atau Akreditasi Lahan Basah dalam penyelenggaraan konferensi Ramsar’s Awards yang berlangsung di Jenewa, Swiss, tanggal 5 – 13 November 2022. Ia menjadi bupati pertama di Indonesia yang menerima penghargaan bergengsi itu.

Romi Haryanto dinilai berhasil mengintegrasikan manajemen konservasi dan keberlanjutan lahan basah dengan pembangunan berkelanjutan. Hal tersebut ia laksanakan guna mengejar kesejahteraan masyarakat yang dipimpin.

Merujuk surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK ) Republik Indonesia, pemberian akreditasi WCA ini adalah yang pertama kali bagi Indonesia.

Romi Haryanto menerima penghargaan tersebut bersama 24 kepala daerah lain yang berasal dari berbagai negara di dunia, termasuk kota Surabaya, Jawa Timur. Dalam sambutannya di hadapan peserta konferensi yang sudah masuk tahun penyelenggaraan ke-14 itu, Romi Haryanto berharap semoga penghargaan yang ia terima menjadi momentum strategis guna terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, baik masyarakat Jambi maupun masyarakat dunia.

Konvensi Ramsar adalah perjanjian internasional untuk konservasi dan pemanfaatan lahan basah secara berkelanjutan. Konvensi Ramsar disusun dan disetujui negara-negara peserta sidang di Ramsar, Iran pada tanggal 2 Februari 1971 dan mulai berlaku 21 Desember 1975.

Nama resmi konvensi ini adalah The Convention on Wetlands of International Importance, especially as Waterfowl Habitat. Anggota dari perjanjian ini berasal dari negara-negara di seluruh dunia yang memiliki lahan basah di negaranya. Lahan basah tersebut tersebar di lebih dari 1.800 lokasi di dunia dengan luas lahan mencapai kurang lebih 1,8 juta km persegi. Konvensi Ramsar diratifikasi pemerintah Indonesia pada 1991 melalui Keputusan Presiden RI No. 48 tahun 1991.

Pemkab Tanjung Jabung Timur sendiri berkomitmen menjaga kelestarian lahan-lahan basah yang menjadi ekosistem sejumlah satwa di daerahnya. Hal tersebut dilakukan lewat integrasi manajemen konservasi dan keberlanjutan lahan basah dengan pembangunan daerah yang sedang dijalankan.


Habitat Utama

Tanjung Jabung Timur Jambi, Raih Penghargaan Akreditasi Lahan Basah di Swiss. foto: istimewa

Awal mula dibentuknya Konvensi Ramsar ini hanya terfokus kepada masalah burung air dan juga burung migran. Seiring berjalannya waktu, akhirnya diputuskan bahwa konservasi lahan basah dirasa sangatlah penting. Seperti yang diketahui jika habitat utama dari burung air dan juga burung imigran yaitu pantai, hutan mangrove, rawa dan muara sungai.

Konvensi Ramsar tidak serta merta berdiri sendiri. Konvensi Ramsar didukung oleh IUCN atau International Union for Conservation of Nature and Natural Resources dan saat ini sudah berganti nama menjadi The World Conservation Union. Setiap tanggal 2 Februari atau hari di mana penandatanganan Konvensi Ramsar, juga diperingati sebagai World Wetlan Day atau Hari Lahan Basah Dunia.

Naskah asli Konvensi Ramsar (12 pasal) telah diamandemen sebanyak 2 kali. Pertama dilakukan pada Protokol Paris tahun 1982 dan kedua pada tahun 1987 di Regina. Protokol Paris ternyata diadopsi di Pertemuan Luar Biasa atau Extraordinary Conference of the Contracting Parties (COP) yang saat itu dilakukan di kantor pusat UNESCO Paris tanggal 3 Desember 1982.

Dari Protokol Paris ini mendapatkan hasil berupa tata cara melakukan amandemen konvensi serta mengesahkan naskah konvensi menjadi beberapa bahasa yaitu Inggris, Perancis, Arab, Rusia, Jerman dan Spanyol. Sementara amandemen yang dilakukan di Regina dilakukan saat pertemuan luar biasa pada 1987 di Kanada.

Infografis: 4 Unsur Wisata Ramah Lingkungan atau Berkelanjutan

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya