Bawaslu Luncurkan SiGapLapor Tangani Pelanggaran Pemilu 2024, Apa Keunggulannya?

Tujuan keberadaan aplikasi berbasis dalam jaringan itu sebagai upaya Bawaslu melakukan pelayanan terbaik bagi masyarakat

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Nov 2022, 06:55 WIB
Logo Bawaslu (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta- Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI meluncurkan Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pelaporan, disingkat SiGapLapor, sebagai sarana melaporkan pelanggaran pemilu lewat dalam jaringan.

"Kami berharap SiGapLapor ini mampu memberikan jawaban atas kebutuhan masyarakat akan layanan cepat, mudah diakses oleh partai politik, khususnya para pemantau, dan juga masyarakat dalam penanganan pelanggaran," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta, Senin 31 Oktober 2022.

Bagja menyampaikan beberapa keunggulan dari SiGapLapor, yakni dari segi penyampaian laporan secara cepat, kemudahan akses informasi dan proses penanganan pelanggaran, digitalisasi dokumen prapelanggaran, dan rekap data penanganan pelanggaran.

"Jadi, SiGapLapor ini juga kami harapkan merupakan pertemuan data dan informasi antara Kepolisian RI dan Kejaksaan, berikut Bawaslu untuk sistem informasi pidana pemilu. Inilah kami harapkan bisa diakses masyarakat," katanya yang dikutip dari Antara.

Tujuan keberadaan aplikasi berbasis dalam jaringan itu sebagai upaya Bawaslu melakukan pelayanan terbaik bagi masyarakat, bisa melakukan penyempurnaan dan melakukan sosialisasi berkelanjutan kepada peserta pemilu dan masyarakat.

"Dan kegiatan launching adalah awal dari rangkaian pengenalan SiGapLapor kepada masyarakat," ucap Bagja.

Bawaslu berharap sistem tersebut menjadi sistem unggulan, meskipun sudah ada beberapa sistem yang khususnya tentang pelayanan penyelesaian sengketa dan penanganan pelanggaran.

"Ke depan semua akan melihat perubahan-perubahan Bawaslu dalam menangani perkara, baik penanganan pelanggaran pidana maupun administrasi," katanya.

 


Perlu Dukungan Masyarakat

 

Namun, upaya-upaya yang dilakukan Bawaslu dalam membuat perubahan terhadap penanganan pelanggaran pemilu membutuhkan dukungan dari berbagai pihak.

"Ini yang kami harapkan bisa berubah di Badan Pengawas Pemilu ke depan dan kami berharap dukungan dari parpol dan para pemantau," ujar Bagja.

Infografis Jadwal dan Usulan Tahapan Pemilu Serentak 2024 (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya