Bokir Napi Kasus Narkoba yang Kabur dari Lapas Cipinang Ditangkap

Polisi bersama petugas Lapas Kelas I Cipinang menangkap narapidana (napi) yang sempat kabur yaitu Aditya Egatifyan alias Bokir (25).

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 01 Nov 2022, 09:08 WIB
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi bersama petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang menangkap narapidana (napi) yang sempat kabur yaitu Aditya Egatifyan alias Bokir (25). Penangkapan dilaksanakan setelah pihak Lapas berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Cibinong.

Bokir ditangkap pada Senin malam 31 Oktober 2022. Dia dinyatakan kabur pada Sabtu 29 Oktober 2022.

"Info awal Narapidana Lapas Kelas I Cipinang yang melarikan diri sudah ditangkap kembali," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Selasa (1/11/2022).

Kepala Lapas Kelas I Cipinang Tonny Nainggolan menerangkan kronologi penangkapan Bokir. Penangkapan berawal dari informasi anggota Binmas Polsek Cibinong yang mengaku telah mengetahui keberadaan pelaku.

Berbekal informasi tersebut, pihak Lapas bersama Koordinator Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan tim segera melakukan pengejaran ke lokasi yang diinformasikan.

Menurut Tonny, sebelum penangkapan, tim gabungan yang terdiri dari pihak Lapas, Ditjenpas, dan Polsek Cibinong terlebih dahulu mengatur strategi penangkapan.

Berkat kerja sama yang baik, pelaku pelarian diringkus kembali sekitar pukul 22.15 WIB saat berada di Jalan Pabuaran, Gang Bedol, Cibinong.

"Usai ditangkap dan diamankan, yang bersangkutan segera dibawa ke Polsek Cibinong untuk diperiksa. Kemudian dibawa kembali ke Lapas Cipinang dan ditempatkan di sel isolasi," tutur Tonny.

 


Napi Kasus Narkoba

Tonny pun menyampaikan terima kasih terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam penangkapan tersebut, khususnya Polsek Cibinong.

"Kami sampaikan terima kasih banyak atas kerja sama dari aparat penegak hukum khususnya Polsek Cibinong maupun masyarakat yang bersama-sama telah ikut membantu menginformasikan keberadaan pelaku," tandas Tonny.

Napi atas nama Aditya Egatifyan alias Bokir (25) dinyatakan kabur pada Sabtu 29 Oktober 2022. Ketika itu, penghuni lain tengah melaksanakan salat Magrib berjemaah di masjid Lapas.

Bokir tercatat sebagai napi kasus narkotika yang telah divonis 14 tahun hukuman penjara. Pihak Lapas segera berkoordinasi dengan kepolisian guna mencari dan menangkap kembali yang bersangkutan.


Napi Kabur

Sebelumnya, Polres Metro Jaktim turut membantu memburu bandar narkoba bernama Aditya Egatifyan alias Bokir (25) usai kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang pada Sabtu (29/10/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, mengungkapkan bahwa Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang, Tonny Nainggolan telah berkoordinasi dengan Polres Metro Jaktim untuk mencari Aditya Egatifyan alias Bokir (25).

Zulpan menjelaskan bahwa pihaknya akan mengedepankan fokus penyisirannya dengan satuan wilayah dan akan mencari sesuai data-data yang telah didapat.

"Kita mengedepankan satuan wilayah dulu, Polres Jakarta Timur untuk mencari yang kabur itu. Kita akan mencari sesuai data yang diberikan kepada kepolisian," kata dia kepada wartawan, Senin (31/10/2022).

Zulpan menerangkan, pihaknya menghimbau kepada pelaku untuk menyerahkan diri. Menurut dia, tindakan pelaku tidak dibenarkan. Apalagi sudah memiliki keputusan yang inkrah, dalam putusan itu dihukum 14 tahun penjara.

"Kita mengimbau juga kiranya yang bersangkutan bisa menyadari kekeliruannya dan menyerahkan diri ke kepolisian itu lebih mempermudah, daripada nanti kita tetap memburu bagaimana pun," ujar dia.

Infografis 23 Napi Koruptor Dikurangi Hukumannya. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya