Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono memastikan akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sebelum Desember 2020.
"Sebelum Desember saya akan mengundurkan diri," kata Mardiono, kepada wartawan, di Kantor DPP PPP, Jakarta, Senin (31/10).
Advertisement
Dia mengatakan, posisinya saat ini di Watimpres tidak mengganggu kinerjanya sebagai Plt Ketua Umum PPP, yang mana, posisi Ketua Umum PPP sebelumnya di jabat oleh Suharso Monoarfa.
Sebab, jabatan Plt Ketum memiliki kewenangan sama seperti jabatan ketua umum definitif. Hal itu sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.
"AD/ART-nya memiliki kewenangan yang sama (dengan ketum definitif)," jelasnya.
Sebagai informasi, Mardiono merupakan anggota Wantimpres yang dilantik Presiden Joko Widodo pada Desember 2019. Pada September 2022, Mardiono terpilih sebagai Plt Ketua Umum PPP menggantikan Suharso Monoarfa.
Merujuk pada Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres mengatur anggota Wantimpres tidak boleh merangkap jabatan pimpinan partai politik.
Paling Lambat Tiga Bulan
Dalam penjelasan lanjutan, anggota Wantimpres harus mengundurkan diri dari jabatannya paling lambat tiga bulan setelah diangkat sebagai pimpinan parpol.
Pada Oktober lalu, Mardiono menemui Jokowi di Istana. Usai pertemuan, Mardiono mengaku belum mendapat restu dari Jokowi untuk mundur dari Anggota Wantimpres. Dia mengaku diminta Jokowi untuk membereskan pekerjaan yang belum tuntas.
Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka.com
Advertisement