PSI Soroti Longgarnya Pengawasan Festival Berdendang Bergoyang

PSI menyoroti tanggung jawab sejumlah instansi terkait dalam kejadian ini. Terlebih mengenai izin penyelenggaraan Festival Berdendang Bergoyang yang menghadirkan sejumlah artis.

oleh Winda Nelfira diperbarui 01 Nov 2022, 09:54 WIB
Penonton saat menyaksikan aksi grup band Jamrud di panggung Bergelora perhelatan Berdendang Bergoyang Festival, Kawasan Istora Senayan, Jakarta, Jumat (28/10/2022). Tampil selama lebih kurang satu jam, Jamrud menghentak penggemarnya dengan sejumlah lagu baru dan lawas, diantaranya Telat 3 Bulan, Pelangi di Matamu, Surti Tejo, dll. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Justin Adrian Untayana menyoroti soal festival musik Berdendang Bergoyang usai banyaknya penonton yang pingsan lantaran penonton yang hadir melebihi kapasitas.

Menurut Justin hal ini terjadi akibat adanya pengawasan yang longgar, baik dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI maupun panitia penyelenggara atas penyelenggaraan festival musik itu.

"Saya kira ini akibat longgarnya pengawasan dan pencegahan," kata Justin kepada Liputan6.com, Selasa (1/11/2022).

Justin menyoroti tanggung jawab sejumlah instansi terkait dalam kejadian ini. Terlebih mengenai izin penyelenggaraan Festival Berdendang Bergoyang yang menghadirkan sejumlah artis kenamaan di Jakarta.

"Instansi terkait jangan hanya menjadi tukang stempel izin, lalu semuanya dibebankan pada penanggung jawab semata, karena kalau sudah menyangkut keselamatan manusia, tanggung jawab apapun tidak mengubah apa-apa," jelas Justin.

Justin menilai penyelenggaraan sebuah festival harusnya telah melalui kerja sama antarpihak seperti Pemprov DKI dengan panitia, serta kepolisian.

Kolaborasi itu, kata dia mestinya sudah memiliki skenario pelaksanaan dari awal untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Baik dari Pihak Pemprov, panitia, dan kepolisian, saya kira semua harus aktif berkolaborasi agar acara tidak terjadi diluar skenario awal, khususnya menyangkut kuantitas pengunjung," kata Justin.

"Karena kuantitas berkaitan dengan kapasitas, dan kapasitas berkaitan dengan keselamatan, keselamatan terkait nyawa," lanjut dia.


Perburuk Profesionalisme

Justin meyakini membludaknya penonton tak terjadi secara tiba-tiba. Dia menyebut pasti ada jalur-jalur masuk yang seharusnya diawasi pihak penyelenggara.

"Saya yakin membludaknya penonton, itu bukan tiba-tiba, karena pasti ada jalur masuk yang semestinya senantiasa diawasi dan diperhitungkan," terang dia.

Justin berharap, kejadian ini menjadi konser terakhir yang dihentikan secara tiba-tiba. Pasalnya, Justin berpendapat bahwa kejadian semacam ini memperburuk profesionalisme seluruh pihak terkait terutama industri pariwisata.

Lebih lanjut, Justin menyampaikan bahwa kejadian ini akan turut dibahas Fraksi PSI DKI.

"Kami sendiri juga akan membahas ini di fraksi," ujar dia.


Polisi: Puluhan Penonton Festival Berdendang Bergoyang Pingsan

Festival musik Berdendang Bergoyang menimbulkan sejumlah masalah. Berdasar informasi diterima pihak kepolisian, sejumlah penonton jatuh pingsan pada saat acara berlangsung.

Polisi pun memutuskan untuk menghentikan Festival Berdendang Bergoyang yang digelar di Istora Senayan, Jakarta Pusat itu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengaku belum mendapat data korban secara detail. Sementara itu, keterangan dari pihak panitia, penonton yang pingsan mencapai puluhan.

"Mereka tidak mengatakan jumlah secara pasti hanya menyampaikan secara langsung dan saya dengar langsung karena saya tanya langsung, jumlahnya puluhan," kata Komarudin dalam keterangannya, Senin (31/10/2022).

Komarudin mengatakan, jumlah penonton pingsan diduga jauh lebih banyak pada hari pertama ketimbang hari kedua. Apalagi, pada hari pertama hanya berdiri satu tenda kesehatan.

"Kalau dilihat dari kapasitas masyarakat yang antusias bisa saja di atas angka itu (50). Tapi ini menunggu data ril karena saya melihat di pos itu mereka tidak mendatakan ya hanya datang dilayani seperti itu," ujar dia.

Komarudin mengatakan, pihaknya masih mendalami keterangan pihak panitia. Pihak-pihak yang bertanggung jawab mengurusi masalah kesehatan penonton atau tim medis dari penyelenggara event akan diperiksa sebagai saksi.

"Makanya ini kami dalami dulu siapa-siapa yang bertugas di kesehatan termasuk juga yang disampaikan kepada saya langsung terkait ada beberapa yang dilarikan ke rumah sakit. Nah itu kita yang mau tahu datanya itu rumah sakit mana kita minta datanya," ujar dia.


Over Kapasitas

Polisi menghentikan festival musik Berdendang Bergoyang. Polisi menyebut jumlah penonton acara musik itu melebihi kapasitas yang diizinkan. 

Penyelenggara Festival Berdendang Bergoyang memang sudah mengantongi izin keramaian yang berlaku selama tiga hari, dari hari Jumat hingga Minggu. Sedianya, acara yang digelar di Istora Senayan, Jakarta Pusat, diselenggarakan selama tiga hari terhitung dari 28-30 Oktober 2022.

Namun, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan panitia penyelenggara diduga melanggar kesepakatan yang dibeberkan pada saat pengajuan izin keramaian.

Salah satunya, berdasarkan surat pengajuan izin tertulis undangan atau penonton sebanyak 3 ribu. Namun, fakta yang didapat pada Jumat kemarin, jumlah penonton sangat overkapasitas.

"Hari pertama itu jumlah pengunjung tembus di angka 20 ribu lebih," ujar Komarudin saat dihubungi, Jakarta, Minggu (30/10/2022).

Tak cuma itu, panitia penyelenggara hanya menyiapkan satu tenda kesehatan dengan lima petugas di dalamnya. Sementara, panggung yang disediakan ada lima.

"Di sana kami temukan banyak antrean pengunjung minta pelayanan kesehatan, ada yang pingsan juga. Termasuk juga beberapa jalur evakuasi yang tertutup karena ada panggung atau booth di sekitar jalur tersebut," kata Komarudin.

Polisi menduga ada unsur kelalaian yang dilakukan pihak panitia dalam festival musik Berdendang Bergoyang yang diadakan di Istora Senayan, Jakarta Pusat.

Adapun acara ini dihentikan oleh pihak kepolisian lantaran diduga melanggar sejumlah aturan.

"Sementara lebih kepada Pasal 360 KUHP ya. Pasal 360 KUHP itu akibat kelalaian menyebabkan orang lain luka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, Senin (31/10/2022).

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya