Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Bawa Barang Bukti ke Sidang Ferdy Sambo

Kamaruddin Simanjuntak menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadiri sidang terdakwa Ferdy Sambo dengan agenda pemeriksaan saksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 01 Nov 2022, 10:18 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang pembacaan putusan sela majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadiri sidang terdakwa Ferdy Sambo dengan agenda pemeriksaan saksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Kamaruddin menyatakan membawa sejumlah barang bukti tambahan yang didapatkannya dan akan menyerahkannya kepada Majelis Hakim.

"Persiapannya kita hari ini bawa barang bukti yang masih berdarah-darah," tutur Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Barang bukti yang dimaksud Kamaruddin adalah sandal milik Brigadir J, yang dipakai saat peristiwa yang berujung pada penembakan.

"Ya ini barang buktinya lagi kita bawa ini. Jadi kan selama ini penyidik nggak pernah koperatif, kita tanya barbuk ini di mana nggak tahu. Akhirnya kita cari ini. Inilah yang diduga dipakai almarhum pada saat pembantaian. Ini darahnya," jelas dia.

"Jadi ini darahnya masih di sini nih. Inilah barbuk yang masih berdarah-darah, barbuk ini harusnya disita oleh penyidk. Tapi karena mereka dari awal tidak kooperatif dengan kita, jadi kita kerja sendiri. Ini barbuk kita nanti serahkan ke hakim atau ke jaksa di hadapan hakim," sambungnya.

Menurut Kamaruddin, untuk sandal yang digunakan Brigadir J disebutnya telah dicuci Putri Candrawathi atau Asisten Rumah Tangga (ART) dan kemudian dibuang ke Sungai Bahar.

"Padahal kita cari terus ini. Barbuk ini ter-record di 15.49 CCTV. Ketika dia di waktu yang sama pakai sepatu dan pakai sendal di CCTV rekayasa itu. Jadi di 15.49 dia pakai sepatu, 15.49 dia juga pakai sendal ini. Kita tanya sepatunya di mana, sendalnya di mana. Sepatunya dikirim ke Sungai Bahar, ini juga dikirim. Tapi sudah dicuci. Yang masih berdarah ini. Sepatunya saya nggak bawa karena darahnya sudah nggak ada di situ. Yang berdarah-darah ini. Jadi dicuci dari atas, bawahnya nggak dicuci. Darahnya masih di sini," Kamaruddin menandaskan.

 


Keluarga Brigadir J Akan Bertemu Ferdy Sambo di Sidang Hari Ini

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu meminta maaf kepada orang tua korban Samuel Hutabarat (kanan) dan Rosti Simanjuntak (kedua kanan) sebelum mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (25/10/2022). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi diantaranya saksi pelapor Kamaruddin Simanjuntak, kedua orang tua korban Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak serta pacar korban Vera Simanjuntak. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sidang kasus Pembunuhan Birgadir Yoshua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dilanjutkan kembali dengan mendengarkan kesaksian dari pihak keluarga J. Adapun hari ini akan menjadi pertama kalinya keluarga Yoshua akan bertemu dengan Sambo dan PC.

Adapun yang diperkirakan hadir hari ini dari pihak keluarga besar Yosua dari orang tua, Tante, kekasih Yosua. Pihaknya akan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim nanti semua yang mereka ketahui.

"Mereka akan menjelaskan apa yang mereka ketahui, yang mereka lihat, yang mereka dengar, yang mereka saksikan dan apa aja petunjuk-petunjuk selama almarhum hidup pada saat persidangan," ujar Martin Lukas Simanjuntak kuasa hukum keluarga Yosua saat dikonfirmasi, Selasa (1/11/2022).

Lukas menuturkan, meskipun nantinya persidangan Ferdy Sambo dan PC digabung ataupun dipisah, pihak keluarga mengaku siap untuk memberikan kesaksiannya.

Lukas menambahkan bila mana Sambo atau PC ingin meminta maaf, dirinya menyampaikan Sambo dan PC haruslah mengakui semua perbuatan yang menyebabkan Brigadir J tewas di Duren Tiga.

"Jadi orang yang mau minta maaf itu harus mengakui dulu kesalahannya, apa kesalahannya, bagaimana dilakukan, dan memang dia sudah dilakukan itu," tuturnya.

Lanjut, pihak keluarga juga menerima permintaan maaf Sambo dan PC harus dengan ikhlas dengan hati yang rendah serta sukarela.

"Yang ketiga mau bertanggung jawab terhadap perbuatannya," ucapnya Lukas.

Ketiga hal tersebut lah yang sekiranya harus dilakukan oleh pihak Sambo dan PC. Apabila ketiga hal tersebut tidak dilaksanakan, keluarga Yoshua, melalui pengacaranya memastikan tidak akan menerima permohonan maaf.

 

Infografis Dakwaan Ferdy Sambo di Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya