VIDEO: Disekap dan Dianiaya Majikan Selama 3 Bulan, Keluarga ART Minta Keadilan

Rohimah, ART yang disekap dan dianiaya majikannya, di Bandung Barat, masih dirawat di rumah sakit. Sementara kedua majikannya telah resmi berstatus tersangka dan dijerat Undang-undang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

oleh Fadjriah Nurdiarsih diperbarui 01 Nov 2022, 12:35 WIB

Liputan6.com, Jakarta Rohimah, ART yang disekap dan dianiaya majikannya, di Bandung Barat, masih dirawat di rumah sakit. Sementara kedua majikannya telah resmi berstatus tersangka dan dijerat Undang-undang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya