Liputan6.com, Jakarta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk pembatasan konsumen BBM Solar dan Pertalite.
PKS ini berisi tentang Pembinaan dan Pengawasan dalam Pengendalian Konsumen Pengguna Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) yakni Solar subsidi, dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) yaitu Pertalite di provinsi, kabupaten dan kota.
Advertisement
Anggota Komite BPH Migas, saleh Abdurrahman mengatakan dalam pelaksanaannya, pembatasan yang akan dilakukan baru untuk solar bersubsidi. Di beberapa daerah pembatasan penggunaan solar sudah mulai diperketat karena jumlahnya kini yang kian menipis.
"Sekarang ini beberapa daerah juga sudah mengatur pembatasan solar lebih ketat dari BPH Migas karena kuota sudah terserap banyak," kata Saleh saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Selasa (1/11).
Dia menjelaskan pembatasan penggunaan BBM solar maksimal 60 liter per hari untuk kendaraan roda 4. Untuk kendaraan penumpang atau barang roda 4 maksimal 80 liter per hari.
Sedangkan untuk kendaraan penumpang atau barang dengan roda 6 ke atas maksimal 200 liter per hari.
Pembatasan Pertalite
Sementara itu, terkait pembatasan Pertalite, BPH Migas masih belum bisa melakukan pembatasan karena belum memiliki payung hukum yang sah.
Saat ini proses Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak masih belum juga diambil keputusan.
"Saat ini (pembatasan Pertalite) masih menunggu perkembangan Perpres," kata Saleh.
Namun ketika dikonfirmasi terkait perkembangannya, Saleh enggan memberikan keterangan lebih lanjut. " Ya kita tunggu," kata dia.
Advertisement
Tok, Konsumen BBM Pertalite dan Solar Bakal Dibatasi
Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk pembatasan konsumen BBM jenis Solar dan Pertalite.
PKS ini berisi tentang Pembinaan dan Pengawasan dalam Pengendalian Konsumen Pengguna Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) yakni Solar subsidi, dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) yaitu Pertalite di provinsi, kabupaten dan kota.
Wakil Menteri Kementerian Dalam Negeri, John Wempi Wetipo menyampaikan dukungannya terhadap inisiasi bersama ini.
"Kegiatan ini saya pandang cukup penting sebagai upaya kita bersama untuk mendukung pengawasan konsumen atau pengguna Bahan Bakar Minyak Bersubsidi (Solar dan Pertalite) agar tepat sasaran untuk masyarakat tidak mampu," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan Kementerian ESDM, Selasa (1/11/2022).
Senada dengan hal tersebut, Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyampaikan, dibutuhkannya koordinasi dan sinergitas yang kuat antara Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi BPH Migas dengan Kemendagri dalam melaksanakan tugas ini.
"Tujuan PKS ini terutama pengendalian konsumen yang berhak untuk mendapatkan JBT dan JBKP agar tepat sasaran," ungkap Erika.
Lebih lanjut Erika merinci, ruang lingkup dari Kerja Sama ini meliputi fasilitasi penyediaan data dan informasi konsumen pengguna, fasilitasi peran pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dalam pelaksanaan instrumen pengendalian penyediaan dan pendistribusian JBT dan JBKP, juga pembinaan dan pengawasan.
Verifikasi Data
Dalam Perjanjian Kerja Sama ini, diharapkan Kementerian Dalam Negeri dapat memberikan dukungan dan fasilitasi atas pelaksanaan verifikasi dan rekomendasi terkait konsumen pengguna JBT dan JBKP dari Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Tujuannya, agar terintegrasi dalam sistem Informasi Badan Usaha Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian JBT dan JBKP.
Selanjutnya, Kemendagri dapat mendukung pengawasan atas pengendalian konsumen pengguna JBT dan JBKP yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, kerja sama dilakukan melalui sosialisasi kepada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota terkait pengendalian konsumen pengguna JBT dan JBKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Advertisement