Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Benni Agus Chandra menanggapi soal gerai Holywings Gatsu Club V di Tebet, Jakarta Selatan yang telah beroperasi kembali dengan nama baru W Superclub.
Benni menyampaikan izin beroperasi kembalinya gerai Hollywings yang sebelumnya ditutup dan dicabut izinnya oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu diterbitkan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).
Advertisement
"Izinnya kan dari pusat, dari OSS. Kemudian, sudah ada NIB (Nomor Induk Berusaha), terus izinnya," kata Benni kepada wartawan, dikutip Selasa (1/11/2022).
Benni menjelaskan, secara prinsip, mulanya gerai Holywings Gatsu Club V berada di bawah naungan Holywings Indonesia.
Namun, kata Benni, usai dicabut izin usahanya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak lantas membekukan pengajuan lokasi Holywings untuk kegiatan usaha.
"Tetapi kami tidak mau membekukan lokasinya, lokasinya memang memungkinkan untuk kegiatan usaha, ya misal orang lain yang mengajukan, ya silakan saja sejauh dia memenuhi ketentuan yang berlaku," jelas dia.
Lebih lanjut, Benni mengatakan izin OSS tersebut telah lama diterbitkan. Benni merinci izin dikeluarkannya izin itu sekitar Juli atau Agustus 2022 lalu.
"Kalau OSS sih sudah lama ya, kan cepat (pengeluaran izinnya). Seingat saya Juli-Agustus gitu ya, nanti saya cek," kata dia.
Minta Izin Dicabut
Sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin membenarkan bahwa segel outlet Holywings memang telah dicabut. Arifin menyebut pencabutan segel ini berdasarkan permohonan pihak Holywings kepada Satpol PP DKI.
"Pelepasan segelnya, iya (sudah dibuka). (Segel yang dicabut semua (outlet Holywings) yang sudah dilengkapi permohonan untuk tempat bisa dilepasin," kata Arifin kepada wartawan, dikutip Selasa (1/11/2022).
Arifin menjelaskan, Holywings meminta segel outlet dibuka agar dapat melakukan perawatan properti yang ada di dalam gedungnya.
Namun, Arifin enggan menanggapi soal kegiatan operasional yang kembali dilakukan pada gedung Holywings. Kata dia, perizinan operasional merupakan wewenang Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI.
"Kalo buka, tanyanya sama Parekraf. Satpol PP kan udah selesai di penindakan penutupan. Kalau dia (Holywings) berkegiatan lagi dengan jenis usaha yang berbeda, dengan dilengkapi semua perizinan, ya dimungkinkan sesuai aturan," jelas Arifin.
Advertisement