Usai Larangan Obat Sirup, Kemenkes: Kasus Baru Ginjal Akut Turun

Pasca pelarangan obat sirup, kasus baru gagal ginjal akut sangat menurun.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 01 Nov 2022, 19:30 WIB
Ilustrasi bayi menangis | pexels.com/@laura-garcia-1667452

Liputan6.com, Jakarta Selepas pelarangan obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), kasus baru gagal ginjal akut atau Gangguan Ginjal Akut Atipikal Progresif (GgGAPA) ikut menurun. Pelarangan obat sirup pun dinilai efektif mengurangi penambahan kasus baru.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia Mohammad Syahril mengatakan, penambahan kasus baru gagal ginjal akut saat ini di angka lima, empat atau satu kasus. Artinya, kasus-kasus tersebut dihitung berdasarkan penambahan dari pasien yang dirawat.

"Sejak tanggal 18 Oktober dan juga tanggal 28 Oktober dikeluarkannya rilis dan penggunaan obat yang aman, terjadi suatu penurunan penambahan kasus baru," katanya saat Press Conference Update Penanganan Gangguan Ginjal Akut (AKI) yang disiarkan dari Gedung Kemenkes RI Jakarta pada Selasa, 1 November 2022.

"Dari kasus baru, semula kan banyak sekali itu ya dari 30, 75, 100 kasus, nah sekarang sangat menurun. Hitungannya ada lima, empat, tiga bahkan satu kasus ya. Sangat sangat menurun sekali."

Sebagaimana data Distribusi Kasus Rawatan Gangguan Ginjal Berdasarkan RS yang dihimpun Kemenkes per 31 Oktober 2022, jumlah kasus pasien yang dirawat paling banyak di angka 10, yakni di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.

Beberapa RS dengan jumlah pasien gangguan ginjal dari data Kemenkes RI, di antaranya:

  • RSCM 10
  • RSUP DR M. Djamil 7
  • RS Anak dan Bunda Harapan Kita 3
  • RSUP H. Adam Malik 2
  • RS Umum Daerah I Lagaligo 2
  • RSUP Dr. Sardjito 1

Tak Ada Pasien yang Masuk

Ilustrasi Bayi Menangis Credit: pexels.com/cottonbro

Pada kesempatan berbeda, Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, insiden pasien gagal ginjal akut yang dirawat di beberapa rumah sakit, seperti RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta dan RS Sanglah Denpasar, Bali menurun.

Pada kasus gagal ginjal akut, pasien didominasi anak di bawah 5 tahun. Meski begitu, Menkes Budi Gunadi tak menyebut secara pasti, berapa jumlah penurunan pasien yang masuk rumah sakit tersebut.

"Yang mau saya sampaikan, begitu kita setop peredaran sirupnya, itu bisa menurunkan secara drastis insiden pasien yang masuk," ujar Budi Gunadi saat ditemui Health Liputan6.com di sela-sela acara 'G20 2nd Health Ministers Meeting' di Hotel InterContinental Bali Resort, Bali pada Jumat, 28 Oktober 2022.

"Seperti di RSCM tuh, yang biasa setiap hari (pasien gagal ginjal akut) masuk, sekarang jadi tidak (ada) lagi. Dan di RSUP Sanglah yang masuk, sekarang tidak terima (pasien lagi)."

Data Kemenkes per 31 Oktober 2022, jumlah kasus gangguan ginjal akut di Indonesia mencapai 304 kasus. Dari jumlah tersebut, 46 pasien masih dirawat, 159 meninggal dunia, dan 99 sudah sembuh.


Hasil Pengujian Obat Sirup

Ilustrasi obat Credit: pexels.com/Cube

Menindaklanjuti adanya dugaan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada produk obat sirup yang berpotensi menyebabkan gagal ginjal akut, BPOM telah menyelesaikan seluruh pengujian tertulis dari daftar 102 obat yang diberikan Kemenkes RI.

Berdasarkan hasil pengujian, ada tiga produsen farmasi yang produknya memiliki cemaran EG dan DEG sangat tinggi. Jika dilihat dari daftar yang diberikan Kemenkes RI, terdapat dua industri yang produknya tercemar EG dan DEG.

"Ada dua industri yaitu PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Pharma. Itu berdasarkan dari list 102 yang diberikan Kemenkes, kita mendapatkan dua industri yang tidak memenuhi standar (TMS)," kata Penny saat konferensi pers 'Hasil Penindakan Industri Farmasi yang Memproduksi Sirup Obat yang Tidak Memenuhi Standar dan/atau Persyaratan Keamanan, Khasiat atau Kemanfaatan, dan Mutu' di PT Yarindo Farmatama, Serang, Banten pada Senin 31 Oktober 2022.

"Namun, dengan pengembangan sampling, kemudian ditemukan lagi satu, yaitu PT Yarindo Farmatama."

Penny mengungkapkan, bahwa temuannya akan dikembangkan kembali lantaran ini merupakan tindak kejahatan kemanusiaan pada obat dan makanan, sehingga BPOM akan melakukan tindakan lebih tegas lagi.

Cemaran EG dan DEG dalam produk obat sirup sebenarnya diizinkan. Namun, ada ambang batas yang diperbolehkan yakni tidak melebihi 0,1 mg/ml.


Pengawasan BPOM Lemah

Merk Obat Yang Di Klaim BPOM Menyebabkan Gagal Ginjal Akut. (Senin, 31/10/2022). (Yandhi Deslatama/Liputan6.com).

Terkait dengan obat sirup, Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Rio Priambodo mengatakan, terjadinya lolos obat dipasaran yang tidak sesuai standar dugaan indikasi pengawasan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lemah.

"Jika mengacu Peraturan Presiden (PERPRES) nomor 80 tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, tugas BPOM bukan hanya pre market tapi juga post market," kata Rio Priambodo kepada Liputan6.com, Selasa (1/11/2022).

Adapun Penilaian (pre-market evaluation) merupakan evaluasi produk sebelum memeroleh nomor izin edar dan akhirnya dapat diproduksi dan diedarkan kepada konsumen. Penilaian dilakukan terpusat, dimaksudkan agar produk yang memiliki izin edar berlaku secara nasional.

Pengawasan setelah beredar (post-market control) untuk melihat konsistensi mutu produk, keamanan dan informasi produk yang dilakukan dengan melakukan sampling produk Obat dan Makanan yang beredar, serta pemeriksaan sarana produksi dan distribusi Obat dan Makanan, pemantauan farmakovigilan dan pengawasan label/penandaan dan iklan.

Kemudian pengawasan post-market dilakukan secara nasional dan terpadu, konsisten, dan terstandar. Pengawasan post-market dilakukan secara nasional dan terpadu, konsisten, dan terstandar. Pengawasan ini melibatkan Balai Besar/Balai POM di 33 provinsi dan wilayah yang sulit terjangkau/perbatasan dilakukan oleh Pos Pengawasan Obat dan Makanan (Pos POM).

Infografis STOP! Jangan Minum Obat Sirup Dulu, Termasuk Parasetamol Cair (Liputan6/com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya