Viral Video Siswa SMK di Cilincing Jakut Di-Bully dan Dipukul, 6 Pelaku Diamankan Polisi

Pelajar Kelas X salah satu SMK di kawasan Cilincing jadi korban perundungan seniornya. Aksinya itu diabadikan siswa lain dan rekaman video viral di media sosial.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 01 Nov 2022, 18:20 WIB
Inilah akhir dari cerita seorang pria yang selama sembilan tahun selalu membully temannya, meskipun ia sudah tak berada di sekolah yang sama. (Ilustrasi: Bullying | Bully Awareness Resistance Education)

Liputan6.com, Jakarta - Pelajar Kelas X salah satu SMK di kawasan Cilincing jadi korban perundungan seniornya. Aksinya itu diabadikan siswa lain dan rekaman video viral di media sosial.

Kanit Reskrim Polsek Cilincing Jakarta Utara AKP Alex Chandra menerangkan, video itu direkam oleh salah satu siswa di Kantin SMK kawasan Cilincing Jakarta Utara pada Senin 31 Oktober 2022.

Adapun, kata Alex kronologi korban inisial AF menghampiri salah satu pelaku yang sedang menyantap makanan.

"Kemudian korban nyobain ayam yang ada di salah satu pelaku ini. Dia bilang nggak enak, terus dikembalikan lagi ke piring itu," kata Alex dalam keterangannya, Selasa (1/10/2022).

Alex mengatakan, pelaku tersinggung dengan tindakan korban. Sehingga berujung pada perundungan.

"Korban langsung dipukul, ditendang, ada pula yang memvideokan," ujar dia.

Terkait kejadian ini, Unit Reskrim Polsek Cilincing telah mengamankan enam orang yang terlihat dalam rekaman video. Mereka adalah MS, FA, DL, FR, AM, dan FS yang merupakan siswa kelas XI. Kepada penyidik, mereka mengaku baru pertama kali melakukan hal tersebut.

"Fakta yang kami dapatkan baru kali ini. Kami masih lakukan pemeriksaan. Termasuk nanti kita melibatkan pihak guru, orang tua untuk mengusust kasus ini," ujar dia.


Diselesaikan dengan Restorative Justice

Ilustrasi bully. (dok. unsplash.com/@zach_guinta)

Menurut dia, kemungkinan kasus ini akan diselesaikan dengan restorative justice. Mengingat, korban dan pelaku masih berstatus anak.

"Undang-Undang mensyaratkan demikian. Tentu perkara anak yang sudah mengadopsi untuk restorative justice, Undang-Undang Perlindungan Anak peradilan anak. Nanti, kami tunggu prosesnya dulu," ujar dia.

Infografis - Mengenal siapa dan peran dalam lingkaran bullying. (Liputan6.com/Kusfitria Marstyasih)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya