Pekerja Swasta Formal yang Dapat Jaminan Sosial Masih Minim

Pemberian jaminan sosial bagi pekerja di sektor swasta formal masih rendah. Dari 32 juta sampai 34 juta pekerja di sektor swasta formal, baru 1,5 juta yang mendapatkan hak jaminan sosial.

oleh Liputan6 diperbarui 13 Feb 2013, 15:54 WIB
Jumlah pekerja di sektor swasta formal yang memperoleh jaminan sosial masih rendah. Dari 32 juta sampai 34 juta pekerja di sektor swasta formal baru, 1,5 juta yang mendapatkan hak jaminan sosial.

"Yang sudah di-cover Jamsostek saat ini sekitar 1,5 juta, jika ditambah dengan tanggungan keluarga, jadi ada sekitar 5 juta-6 juta," ujar Timur Sutanto, Dewan Jaminan Sosial, Rabu (13/2/2013).

Dia mengungkapkan, berdasarkan keterangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebutkan jika jumlah 1,5 juta tersebut berasal perusahaan berskala besar maupun menengah.

Khusus perusahaan swasta berskala besar diperkirakan hampir semua sudah menyertakan pekerjanya jaminan sosial, seperti Jamsostek.

Sementara untuk perusahaan swasta skala menengah atau usaha kecil dan menengah (UKM) hampir mencapai 85%.

Dia menilai dengan kondisi tersebut, khusus pada sektor swasta formal, pengusaha skala besar dan menengah sudah memiliki kesadaran untuk memberikan jaminan sosial pekerjanya.

Dalam beberapa bulan ke depan, pemerintah akan melakukan transformasi pada empat perusahaan BUMN yaitu PT Jamsostek, PT Askes, PT Asabari, dan PT Taspen ke dalam Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS).

"Untuk transformasi ini pemerintah akan tambah anggaran maksimal (katanya) Rp 2 triliun, tapi dengar-dengar hanya turun Rp 500 miliar," ungkap dia.

Dengan suntikan dana dari pemerintah tersebut, diharapkan semakin banyak orang yang bisa terjamin program-program jaminan sosial.

Selain kuantitas, program jaminan kesehatan juga akan meningkatkan kualitasnya, yakni dengan digandengnya sejumlah rumah sakit swasta ternama. (Est/Nur)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya