Ada Unsur Pidana Kasus Gagal Ginjal Akut, Polisi Akan Periksa Perusahaan Farmasi PT AF

Penyidik juga memanggil perwakilan perusaahan yang menyediakan bahan baku untuk produk obat PT Afi Pharma.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 01 Nov 2022, 23:05 WIB
IDAI imbau orang tua untuk tidak memberikan obat bebas tanpa rekomendasi nakes pada anak terkait kasus gagal ginjal akut. (unsplash.com/Towfiqu Barbhuiya)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan sejumlah pihak yang dinilai bertanggung jawab atas merebaknya kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada Anak-anak. Hal ini dilakukan usai ditemukan adanya unsur pidana.

"Selanjutnya (kami) melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap produsen obat PT AF (Afi Pharma)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, (1/11/2022).

Selain itu, Nurul menerangkan, penyidik juga memanggil perwakilan perusaahan yang menyediakan bahan baku untuk produk obat PT Afi Pharma.

"(Kami periksa juga) supplier bahan bakunya," ujar dia.

Sementara itu, penyidik sedang mendalami izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang biasanya dicantumkan di kemasan produk.

"Kemudian melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap BPOM. Kami melakukan pendalaman sistem pengawasan produksi dan distribusi obat sediaan farmasi," ucap dia.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggadakan gelar perkara Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada Anak-anak, hari ini, Selasa (1/11/2022).

Berdasarkan hasil gelar, diperoleh kesimpulan adanya unsur pidana di dalam kasus tersebut.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto menerangkan, salah satunya Perusahaan farmasi yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus ini ialah PT Afi Pharma.

"Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi Farma," kata dia saat dihubungi wartawan, Selasa (1/11/2022).

 


Lebih Ambang Batas

Dalam kasus ini, PT Afi Pharma diduga memproduksi obat sirop yang mengandung etilen glikol (EG) melebihi ambang batas.

"Sediaan farmasi jenis obat sirop merek paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg (yang harusnya 0,1 mg) setelah di uji lab oleh BPOM," ujar dia.

Sementara itu, Pipit belum bersedia membeberkan hasil investigasi terhadap PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Pipit mengarahkan untuk bertanya langsung ke BPOM.

"Yang dua agar ditanyakan langsung ke BPOM, rencana akan disidik oleh BPOM sendiri," ujar dia.

Kasus gagal ginjal akut di Indonesia sampai Rabu (26/10), telah membuat 157 anak meninggal dunia.

Merespon itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim gabungan untuk menyelidiki kasus tersebut.

Pembentukan Tim Gabungan diputuskan lewat Surat Telegram yang dikeluarkan Kapolri pada pada Kamis (26/10). Surat tersebut ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Infografis Gejala Gagal Ginjal Akut Misterius, Penyebab Kematian & Antisipasi (Liputan6/com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya