Pengacara Ferdy Sambo Ungkap Isi Video yang Batal Ditampilkan di Persidangan

Pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, ingin menampilkan sebuah video terkait Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dalam persidangan.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Nov 2022, 07:04 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022) (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, ingin menampilkan sebuah video terkait Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dalam persidangan. Tetapi, video itu batal ditampilkan karena pihak jaksa merasa keberatan dan dianggap tidak relevan.

Menanggapi ini, pengacara Ferdy Sambo menjelaskan video yang akan ditampilkan adalah profiling terhadap Brigadir J. Video ini ingin dikeluarkan untuk menyeimbangkan profiling terhadap terdakwa.

"Itu video terkait profiling. Profiling saja dari korban ya, jadi ini kan harus lengkap disampaikan, apa peristiwa yang terjadi kemudian bagaimana sikap perilaku yang bersangkutan juga terdakwa juga di profiling jadi semua pihak sebenarnya beginilah perilakunya, itu kan masuk dalam pengujuan. Berapa jauh sih dengan perilaku-perilaku demikian bisa menimbulkan peristiwa ini, misalnya begitu," jelas Rasamala usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11).

Namun, Rasamala tidak masalah video tersebut ditolak ditampilkan. Pihaknya menghormati jalannya persidangan.

"Tapi enggak apa-apa, artinya kami prinsipnya tetap menghormati persidangan ini dan tentu saja tadi walaupun kami sampaikan waktu kami sangat terbatas diberikan kesempatan tapi tentu kami serahkan juga karena jalannya persidangan yang mengatur majelis hakim," ujarnya.


Tidak Berimbang

Meski tetap disayangkan tidak diberikan kesempatan untuk menampilkan video tersebut, merasa ada hal yang tidak berimbang.

"Ya itu tadi yang saya sayangkan kenapa tidak diperbolehkan tidak diberikan kesempatan padahal kan yang katanya terbuka untuk umum kan biar sama-sama fair," katanya.

"Seperti juga yang selama ini dituduhkan kepada klien kita, tidak berimbang, ketika kita mau ada bukti ada dokumen atau counternya yang selama ini disebutkan itu juga kita tidak diberikan kesempatan, itu yang sangat kita sayangkan."

Sumber: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com

 

Infografis Eksepsi Ditolak, Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Bakal Bertemu Orang Tua Brigadir J (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya