Liputan6.com, Manado - Aparat Polresta Manado mengamankan pelaku persetubuhan terhadap perempuan di bawah umur, yang terjadi di Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulut.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, pria berinisial RK (20) itu diamankan di sekitar Kecamatan Tuminting.
“RK diamankan pada Jumat 28 Oktober 2022 sekitar pukul 23.00 Wita,” ujar Abast, Selasa (1/11/2022) pagi.
Baca Juga
Advertisement
Peristiwa tersebut dilakukan pelaku terhadap korban yang baru berusia 14 tahun, sejak bulan Agustus 2022 dengan modus rayuan.
“Diduga dalam keadaan mabuk di salah satu tempat kos, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan badan, yang dilakukan sejak bulan Agustus 2022,” ungkap Abast.
Peristiwa tersebut akhirnya diketahui oleh ayah korban yang langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Ayah korban merasa sangat keberatan dan langsung mendatangi Polresta Manado untuk membuat laporan polisi,” lanjut dia.
Laporan direspon cepat oleh Tim Polresta Manado dan langsung bergerak melakukan penyelidikan, dan berhasil meringkus pelaku.
“RK diamankan dan digiring ke Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Abast.