Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, pada 2 November 2022 pemerintah akan melakukan Analog Switch Off (ASO) di sejumlah wilayah.
ASO dilakukan secara bertahap yakni sembilan kabupaten dan kota di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) serta 173 kabupaten kota non-terrestrial service atau tidak ada layanan televisi terestrial.
Advertisement
Lantas, apa itu ASO? ASO atau Analog Switch Off adalah penghentian siaran TV analog yang sepenuhnya dialihkan ke siaran TV digital.
Siaran TV analog yang telah mengudara selama hampir 60 tahun di Indonesia akan digantikan dengan siaran TV digital selambat-lambatnya pada Rabu, 2 November 2022.
Mengutip keterangan resmi dari Kominfo, Rabu (2/11/2022), siaran TV digital menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi sehingga masyarakat bisa menyaksikan siaran TV dengan kualitas gambar yang lebih bersih dan suara yang lebih jernih.
Peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital juga membantu masyarakat untuk mendapatkan siaran televisi gratis selama 24 jam, yang sebelumnya hanya bisa diakses melalui parabola atau langganan berbayar.
Dalam masa peralihan ke siaran televisi digital, masyarakat tetap bisa menonton siaran TV analog, namun sangat dianjurkan untuk mulai mengubah tangkapan sinyal antena di rumah dari siaran analog ke digital.
Di sisi lain, menurut Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Ismail, ASO akan memberikan dampak multiplier effect dan dampak perekonomian.
"Pertama, ASO akan memberikan penambahan 181 ribu kegiatan usaha baru. Kedua, penciptaan 232 ribu lapangan kerja baru, lalu ketiga peningkatan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 77 triliun," papar Ismail saat konfensi pers beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan, ASO juga berkontribusi pada produk domestik bruto (PDB) sebesar Rp 443,8 triliun.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa bertanya seputar ASO melalui call center: 159 atau email: helpdesk@pelayananprimaditjenppi.go.id.
Tonton siaran digital SCTV, INDOSIAR, MOJI, Mentari di wilayah Jabodetabek di kanal 24 UHF
Ini Cara Pindah ke TV Digital Sebelum Siaran TV Analog Dihentikan
Hanya dalam hitungan jam, siaran TV analog akan secara resmi dimatikan dan mulai diganti oleh siaran TV digital.
Walau sempet tertunda, proses Analog Switch Off (ASO) ini sudah menjadi agenda pemerintah dalam rangka mendigitalisasi bidang penyiaran di Tanah Air.
Adapun penghentian TV analog ini tertulis di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar),
Tentunya dengan peralihan siaran TV analog ke TV digital ini, masyarakat dapat menikmati tayangan di TV dengan kualitas gambar dan suara lebih jernih.
Hal ini karena cakupan area sinyal TV digital lebih jauh dan luas luas. Selama masa peralihan ini, masyarakat tetap bisa menonton siaran TV analog.
Walau begitu, pemerintah memang sudah memberikan anjuran agar masyarakat dapat mulai bersiap untuk merubah sinyal antena yang ditangkap dari analog ke digital.
Berikut ini adalah cara pindah ke TV digital saat siaran TV analog mulai dihentikan.
1. Pastikan area tempat kamu tinggal telah masuk cakupan layanan siaran TV digital.
2. Untuk mengetahui hal ini, unduh aplikasi Sinyal TV Digital di Google Play Store atau App Store.
3. Pakai antena biasa atau UHF, kamu bisa pasang di luar atau di dalam rumah.
4. Pastikan TV kamu sudah mendukung penerima siaran TV digital DVB-T2. Bila belum, maka kamu harus menggunakan perangkat set top box (STB).
Kamu dapat mencari STB ini di beberapa toko online terpercaya, namun pastikan perangkat tersebut sudah bersertifikasi Kominfo.
5. Setelah semua terpasang, nyalakan TV dan pilih mode AV. Klik opsi pengaturan (settings), dan pilih auto scan untuk mulai memindai siaran TV digital.
Advertisement
Cara Cek TV Sudah Bisa Siaran Digital atau Belum
Untuk dapat menonton siaran TV, masyarakat pun harus bermigrasi ke siaran TV digital. Di sini, ada dua cara yang bisa dilakukan yaitu dengan memasang Set Top Box (STB) atau dapat secara langsung menggunakan perangkat televisi.
Adapun, pemasangan STB TV digital menjadi cara apabila perangkat TV yang kamu miliki, belum mendukung atau memiliki fitur untuk menangkap siaran TV digital.
Untuk masyarakat yang kurang mampu, pemerintah bersama pihak swasta pun sejak beberapa waktu lalu sudah melakukan distribusi STB TV digital.
Sementara, jika kamu sudah memiliki perangkat seperti Smart TV, biasanya sudah otomatis memiliki kemampuan untuk menangkap siaran digital, tanpa harus memasang STB.
Untuk mengetahui, apakah perangkat TV sudah mendukung siaran digital atau belum, cukup dengan melihat spesifikasi yang umumnya tertera di boks TV atau dengan stiker di perangkat.
Selain itu, kamu juga dapat mencoba secara langsung untuk mencari opsi siaran digital melalui pengaturan di TV-mu.
Cari di Situs Kominfo
Cara lain, adalah dengan melihat di situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), untuk melihat apakah perangkat TV sudah tersertifikasi untuk siaran digital atau belum, dengan cara:
Kunjungi https://siarandigital.kominfo.go.id/
Pilih menu Perangkat TV Digital yang ada di bagian atas situs
Nantinya, kamu dapat mengisi kolom perangkat, merek, dan model/tipe sesuai perangkatmu untuk mengetahui apakah perangkatmu sudah dapat mendukung siaran digital atau belum
Namun perlu diingat, sampai artikel ini ditulis pada Senin (31/10/2022), data yang ada di situs sertifikasi perangkat adalah data per tanggal 4 Juni 2022.
Dalam keterangannya, Kominfo mengarahkan pengguna ke laman e-Sertifikasi Ditjen SDPPI jika ingin melihat "data termutakhir."
Meski begitu, seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, kamu juga dapat mencari tahu apakah TV yang digunakan sudah mendukung fitur siaran digital atau belum, menggunakan cara-cara yang lain.
Tapi jika kamu punya budget lebih dan memang ingin membeli TV baru tanpa harus repot-repot pasang STB, TV yang sudah bisa menyiarkan siaran digital pun saat ini banyak dijual dengan harga terjangkau.
Advertisement
42 Siaran di TV Digital
Berikut ini adalah daftar siaran TV digital di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, seperti Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi.
- TVRI Nasional
- TVRI Jakarta
- TVRI World
- TVRI Sport HD
- Muhammadiyah TV (TVMUI)
- Inspira TV
- Badar TV
- Nusantara TV (NTV)
- DAAI TV
- Eshinta TV
- Net TV
- CNN Indonesia
- Trans 7
- CNBC Indonesia
- Metro TV
- Magna Channel
- BN TV
- BBS TV
- UG TV
- JPM TV
- Smile TV
- TVRI Jawa Barat
- Berita Satu
- Berita Satu World
- Berita Satu English
- Echannel
- RCTI
- MNC TV
- GTV
- iNews
- RTV
- TVONE
- SPORTONE
- JAKTV
- ANTV
- BETAWI TV
- JP TV
- SCTV
- INDOSIAR
- OCHANEL TV
- Mentari TV
- Kompas TV
Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia (Liputan6.com/Triyasni)
Advertisement