Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan melakukan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran TV analog pada hari ini, Rabu (2/11/2022), dengan hitung mundur tengah malam nanti.
Bagi yang tidak memiliki perangkat TV digital, masyarakat tidak perlu membeli TV baru karena TV analog bisa menyiarkan siaran TV digital dengan bantuan Set Top Box (STB).
Advertisement
STB bisa dibeli melalui toko online atau langsung datang ke toko fisik terdekat dengan harga di kisaran Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribuan.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bahkan telah menyiapkan STB gratis bagi masyarakat miskin.
Lantas, apa itu Set Top Box Atau STB?
Sebagai informasi, Set Top Box (STB) adalah alat untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara, yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.
STB ini sudah mendukung Digital Video Broadcasting-Second Generation Terrestrial atau DVB-T2. STB tidak memerlukan antena parabola dalam menerima sinyal digital, dan cukup menggunakan antena TV biasa atau UHF.
STB dibutuhkan jika kamu ingin "mengubah" perangkat TV analog yang belum bisa menerima sinyal digital, agar tetap bisa menikmati siaran TV digital.
Namun, jika perangkat TV sudah memiliki fitur untuk menangkap siaran digital, di mana biasanya Smart TV zaman sekarang sudah bisa, maka kamu tidak membutuhkan STB.
Daftar STB Resmi
Siaran TV analog di wilayah Jabodetabek akan secara resmi dimatikan secara bersamaan pada 5 Oktober 2022.
"Penghentian siaran televisi analog akan dilakukan secara serempak pada 5 Oktober 2022 pukul 24.00 Waktu Indonesia Barat," tutur Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, Rosarita Niken Widiastuti, baru-baru ini.
Rencananya, ada 14 kabupaten/kota yang tercakup dalam ASO Jabodetabek kali ini. Karenanya, 14 daerah tersebut akan sepenuhnya mendapatkan siaran TV digital mulai Kamis, 6 Oktober 2022 dini hari.
Dijelaskan, masyarakat tinggal di kota/ kabupaten yang siaran TV analognya dimatikan tidak perlu membeli televisi baru untuk bisa menyaksikan siaran TV digital.
"Masyarakat tidak harus membeli perangkat televisi baru, karena televisi lama walaupun belum mendukung siaran TV digital tetap bisa langsung beralih ke digital menggunakan alat bernama Set Top Box (STB)," kata Niken.
Disebutkan, masyarakat bisa mendapatkan STB ini dengan membelinya di toko online. Akan tetapi, pastikan perangkat tersebut sudah tersertifikasi Kominfo atau resmi.
Untuk memudahkan masyarakat, setiap STB tersertifikasi Kominfo akan memiliki tanda khusus di kemasannya, yaitu logo DVB T2.
Tak hanya itu, terdapat juga teks bertuliskan "Siap Digita" dan gambar maskot Modi.
Agar lebih memudah pilah-pilih, berikut ini daftar STB resmi bagi warga Jabodetabek yang ingin menonton siaran TV digital.
1. Nexmedia NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD
2. Polytron PDV600T2
3. Ichiko 8000HD
4. Akari ADS-2230
5. Akari ADS-210
Advertisement
Merek STB Resmi Lainnya
6. Akari ADS-168
7. Venus Brio
8. Tanaka T2
9. Matrix Apple
10. Evercoss STB1
11. Nextron NT2000-D
12. Nextron TR 1000
13. Evinix H-1
14. Evercoss STB Max
15. Evercoss STB Pro
16. Evercoss STB Mini
17. Matrix CH-77
18. Akari ADS-525
19. Tanaka T2 Jurassic
20. Tanaka T2 New
21. Freebox H-1
22. Visio HS1685
23. Kubik Kubik Arka DVB-T2
24. Super HD HD168
25. Advan DVB-10KK
26. Tanaka T-21 Spider
27. Tanaka T-21 New Samurai
28. Tanaka T-21 Elang
29. Tanaka T-21 New Sakura
30. Tanaka Nusantara
31. CBM SEI130LN
32. Crenova S-1807
33. CBM DTP2162
34. Matrix Apple DVB-T2 Silver
35. Tennox HD-900
36. Winasat HD-88N
37. Venus Cabai Rawit
38. CBM CBM 91T
39. CBM CBM91TH
40. Aldo AB3
41. Aldo STB 03
42. Unicom Apollo
43. Varwin T1
44. Welhome Crown
45. Luby Digitant
46. Noise Diamond
47. Matrix Garuda DVB-T2
48. Modibox PD-101
49. Nextron Vicson 2000
50. CBM BSTB-2201
51. SuperHD HD 168 GOL
52. Sharp STB-DD001I
53. Maxtrix Apple DVB-T2 Kuning
54. Next TV G-1
55. Vitara VTR-218T2
56. IOTO Omega
57. Zyrex Zbox
Ini Perbedaan dan Keunggulan Siaran TV Digital Dibanding TV Analog
Siaran TV digital sendiri memiliki perbedaan dengan siaran TV analog, tentunya beberapa dari pembedanya adalah manfaat yang akan dirasakan oleh para pemirsa.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam Sosialisasi ASO dan Seremoni Penyerahan Bantuan STB Kementerian Kominfo RI bersama Komisi I DPR RI mengungkapkan beberapa perbedaannya.
Rosarita Niken Widiastuti, Staf Khusus Menkominfo menyebutkan, perbedaan pertama adalah TV analog dirancang untuk suara dan gambar saja, sementara TV digital dirancang untuk suara, gambar, dan data.
Kemudian, TV analog memiliki sinyal yang dipancarkan berupa sinyal analog atau sinyal yang ditangkap antena. Sementara, sinyal yang dipancarkan siaran digital berupa sinyal sistem siaran digital.
Perbedaan lain, kata Niken, mengutip YouTube Kemkominfo TV, adalah kualitas gambar di siaran analog, akan bersih dengan suara jernih apabila dekat pemancar.
Berbeda dengan siaran TV digital yang tidak perlu dekat dengan pemancar, jika ingin menikmati gambar yang bersih dengan suara yang jernih.
"Kalau dulu (TV analog), kalau jauh dari pemancar kan kresek kresek, kalau hujan, kadang-kadang bintik-bintik ada semutnya, tapi kalau digital benar-benar gambarnya bersih dan suaranya jernih," papar Niken.
Advertisement
Tak Perlu Internet
Untuk TV analog, menggunakan pancaran dengan memodulasikannya langsung pada pembawa frekuensi. Sementara di TV digital, data terlebih dulu dikodekan dalam bentuk digital, baru dipancarkan.
Terakhir, biaya penyiaran untuk siaran analog lebih tinggi, jika dibandingkan dengan siaran digital.
Niken menegaskan bahwa TV digital bukan TV berlangganan seperti saat kita menggunakan layanan dari beberapa provider penyedia internet, yang sudah menyertakan siaran televisi.
"Jadi tidak harus membayar bulanan. Hanya sekali saja membeli Set Top Box, kemudian setelah itu sudah. Bisa langsung kita menikmati siaran TV digital," kata Niken.
Selain itu, ia menambahkan, siaran TV digital tidak membutuhkan kuota data seperti saat kita memakai internet, serta tidak membutuhkan internet itu sendiri.
Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia (Liputan6.com/Triyasni)
Advertisement