Dalami Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Bertolak ke Kediri Periksa PT Afi Farma

Bareskrim Polri dan BPOM telah melakukan gelar perkara dan memutuskan bahwa ada unsur pidana dalam kasus gagal ginjal akut progresif atipikal.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 02 Nov 2022, 11:50 WIB
Kepala BPOM dan Bareskrim Menunjukkan Obat Sirop Tercemar Kimia Penyebab Gagal Ginjal Akut. (Senin, 31/10/2022). (Yandhi Deslatama/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah Penyidik Bareskrim Polri bertolak ke Kediri, Jawa Timur guna mengusut kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada Anak-anak.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto menerangkan penyidik hendak menyambangi PT Afi Farma Kediri untuk mengusut dugaan pidana dalam kasus gagal ginjal akut.

PT Afi Farma Kediri diduga melanggar aturan. Kesimpulan itu berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Bareskrim Polri bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Selasa (1/11/2022).

"Kemarin selesai gelar perkara langsung berangkat ke sana," kata dia kepada wartawan, Rabu (2/11/2022).

Selanjutnya penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap semua pihak yang bertanggung jawab.

"(Kita periksa) semuanya. Kalau Secara formilnya kan sudah ada undang-undang, aturannya yang dilanggar, tinggal pembuktian materil nya," ujar dia.

Pipit menerangkan, penyidik hendak mendalami alur pembuatan obat yang disinyalir menjadi pemicu terjadi Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada Anak-anak. Hal ini dalam rangka pembuktian secara materil.

"Proses pra-produksi seperti apa. Kemudian selama proses produksi seperti apa. Terus siapa nanti yang bertanggung jawab apabila ada kesalahan ini," ujar dia.

Pipit mengungkapkan salah satu nama yang dimintai keterangan yakni Direktur Utama PT Afi Farma Kediri. Namun, kendalanya yang bersangkutan sedang dipanggil Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Masalahnya Dirutnya juga dipanggil sama BPOM, jadi kita bingung. Ya mau kita periksa malah BPOM yang manggil," ujar dia.


Polisi Temukan Pidana di Kasus Gagal Ginjal Akut

Merk Obat Yang Di Klaim BPOM Menyebabkan Gagal Ginjal Akut. (Senin, 31/10/2022). (Yandhi Deslatama/Liputan6.com).

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggadakan gelar perkara Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada Anak-anak, hari ini, Selasa (1/11/2022).

Berdasarkan hasil gelar, diperoleh kesimpulan adanya unsur pidana di dalam kasus tersebut.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto menerangkan, salah satunya Perusahaan farmasi yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus ini ialah PT Afi Pharma.

"Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi Farma," kata dia saat dihubungi wartawan, Selasa (1/11/2022).

Dalam kasus ini, PT Afi Pharma diduga memproduksi obat sirop yang mengandung etilen glikol (EG) melebihi ambang batas.

"Sediaan farmasi jenis obat sirop merek paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg (yang harusnya 0,1 mg) setelah di uji lab oleh BPOM," ujar dia.

Sementara itu, Pipit belum bersedia membeberkan hasil investigasi terhadap PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Pipit mengarahkan untuk bertanya langsung ke BPOM.

"Yang dua agar ditanyakan langsung ke BPOM, rencana akan disidik oleh BPOM sendiri," ujar dia.

Kasus gagal ginjal akut di Indonesia sampai Rabu (26/10), telah membuat 157 anak meninggal dunia.

Merespon itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim gabungan untuk menyelidiki kasus tersebut.

Pembentukan Tim Gabungan diputuskan lewat Surat Telegram yang dikeluarkan Kapolri pada pada Kamis (26/10). Surat tersebut ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

  

Infografis BPOM Pidanakan Produsen Farmasi Biang Kerok Gagal Ginjal Akut (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya