Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menekankan dirinya mendukung Menteri Pertahanan yang juga Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Bahkan, Jokowi mengatakan dukungan itu sudah ia sampaikan sejak awal.
Hal ini dikatakan Jokowi menanggapi pertanyaan soal Prabowo Subianto yang memberikan sejumlah pujian kepadanya terkait penanganan pandemi Covid-19. Dia juga ditanya soal restu untuk Prabowo Subianto.
"Sudah sejak awal kok restu-restu. Sejak awal kok saya menyampaikan mendukung beliau," kata Jokowi di JIExpo Kemayoran Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Baca Juga
Advertisement
Prabowo yang berada di samping Jokowi pun langsung menanggapi pernyataan tersebut. Prabowo menyebut maksud ucapan Jokowi yakni dukungan mengenai pertahanan.
"Ini Pertahanan," ucap Prabowo.
Jokowi menuturkan bahwa dirinya kerap bertukar pikiran dengan Prabowo. Keduanya beberapa kali berbicara soal masa depan Indonesia.
"Ya kita saling tukar menukar pikiran megenai bagaimana Indonesia ke depan. Biasalah berbicara, bukan sering ya, terlalu sering dengan Pak Menhan itu," ujar Jokowi.
Menteri Boleh Nyapres, Jokowi: Kalau Mengganggu Akan Dievaluasi
Sementara itu, Presiden Jokowi menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan menteri maju sebagai calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) asalkan mendapatkan izin dari Presiden.
Menyikapi hal ini, Jokowi menekankan bahwa menteri harus mengutamakan tugasnya sebagai pejabat negara.
"Tugas sebagai menteri harus diutamakan," kata Jokowi kepada wartawan di JIExpo Kemayoran Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Namun, dia akan mengevaluasi kinerja para menteri yang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres. Jokowi akan mempertimbangkan memberikan cuti panjang apabila kegiatan kampanye calon presiden menganggu kinerja sebagai menteri.
"Tetapi kalau kita lihat nanti mengganggu ya akan dievaluasi, apakah memang harus cuti panjang banget atau tidak," ucap Jokowi.
Advertisement
Putusan MK soal Menteri Nyapres
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan menteri yang ingin maju sebagai calon presiden tidak perlu mundur dari jabatan.
Putusan itu merupakan hasil dari permohonan uji materi yang diajukan Partai Garuda terhadap Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu.
Dalam pasal tersebut, pejabat negara, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan anggota DPD, serta kepala daerah harus mengundurkan diri bila dicalonkan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.
Ketua MK Anwar Usman menyampaikan MK mengabulkan permohonan tersebut. Menteri tidak perlu mundur dari jabatan asal mendapatkan izin dari presiden.