Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Kuat Ma'ruf berhadapan dengan keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam kesempatan itu, dia menyatakan tidak memiliki niat seperti yang ada dalam dakwaan.
"Saya turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Yosua dan semoga almarhum Yosua diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa," tutur Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).
Advertisement
Kuat pun mendoakan kepada seluruh keluarga besar Brigadir J agar diberi ketabahan dan kesabaran.
"Biarlah proses pengadilan yang menentukan salah atau tidaknya tindakan saya. Karena demi Allah saya tidak ada niat seperti yang didakwakan kepada saya. Terima kasih Yang Mulia," kata Kuat.
Sebelumnya, Ibu Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengangkat Kisah Potifar atau di Islam dikenal dengan cerita Nabi Yusuf dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Hal ini disampaikan Rosti saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan agenda pembuktian.
Kisah Potifar
Dalam kisah, Potifar merupakan suami dari Zulaekha yang belakangan menyukai seorang budak belian atas nama Joseph atau Yusuf. Saat perasaannya ditolak, perempuan tersebut kemudian memfitnah Joseph dengan tuduhan percobaan pemerkosaan.
"Kepada Ibu Putri, saya akan utarakan juga ini saya sebagai seorang Ibu, Ibu Putri juga sebagai seorang ibu yang memiliki beberapa anak. Jadi tekanlah contoh, panutan kepada anak-anak. Di saat kita seorang ibu memberikan pendidikan yang baik kepada anak. Soal pendidikan ibu menang. Jadi jangan bagaikan Potifar atau api yang kejam kepada kami," tutur Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (1/11/2022).
"Ibu muncul ke dunia ini bagaikan Potifar, jadi anakku Yoshua tolong pulihkan namanya, pulihkan keluarga kami dari fitnahan kebohongan-kebohongan Ibu," sambungnya.
Rosti pun menyatakan bahwa perbuatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah kejahatan yang sadis. Dia pun meminta Putri Candrawathi menyadari kesalahannya.
"Sudahlah, apa keinginan kalian sudah puaskah dengan perbuatan kalian kepada anakku, yang sudah merampas nyawa anakku dengan sadisnya atas perbuatanmu itu. Jadi Bu, sadarlah. Terlalu kejam, terlalu kejam saya ulangi. Ibu melihat, mengetahui, mendengar, nggak mungkin Ibu tidak mengetahui. Ibu punya mata dibikin Tuhan. Ibu diberi Tuhan hati nurani, tapi hati nurani Ibu sudah sia-sia, sudah mati," kata Rosti menandaskan.
Advertisement
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kuat Ma'ruf di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Kuat Ma'ruf terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Mengadili menolak eksepsi atau keberatan dari kuasa hukum terdakwa," tutur Majelis Hakim di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022).
Majelis Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir. Adapun sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Rabu, 2 November 2022 dengan agenda pemeriksaan 12 saksi dari keluarga korban.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Rabu (26/10/2022) akan menggelar sidang putusan sela untuk menentukan kelanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putusan sela tersebut akan disampaikan majelis hakim untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
"Jadi putusan sela di ruang utama," kata pejabat PN Jaksel saat dikonfirmasi, Selasa 25 Oktober 2022.
Dalam putusan sela nanti, majelis hakim akan memutuskan keberlanjutan perkara apakah diteruskan untuk masuk ke tahap pembuktian alias pemeriksaan saksi dengan menolak eksepsi terdakwa atau tidak.
Apabila eksepsi dikabulkan majelis hakim, maka perkara pembunuhan berencana Brigadir J ini akan langsung dihentikan, dan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) ditolak. Hal itu sesuai Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sedangkan untuk terdakwa Bharada E karena tidak mengajukan eksepsi dan menerima dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), maka sidang telah dilanjutkan dengan pemeriksaan 12 saksi di PN Jaksel pada Selasa 25 Oktober 2022 kemarin.