Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI melalui Anggota Komisi B Gilbert Simanjuntak menyanggah pernyataan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo yang menyebut pembangunan proyek Light Rail Transit (LRT) Jakarta tersendat oleh regulasi. Gilbert mengatakan, Dishub tidak pernah mengungkapkan permasalahan regulasi selama rapat dengan DPRD.
“Dalam beberapa kali rapat dengan Komisi B DPRD, justru hal tersebut tidak pernah diungkapkan selama era Gubernur Anies. Hal yang sangat menonjol adalah justru memaksakan pembangungan harus dalam bentuk Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU),” kata Gilbert dalam rilis resminya, Rabu (2/10).
Advertisement
Lebih lanjut, Gilbert menyebut pernyataan Dishub DKI tidak tepat karena ada Perpes yang mengatur pembangunan LRT. Adapun peraturan tersebut adalah Perpres nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek, Perpres nomor 109 Tahun 2020 tentang Proyek Strategis Nasional (PSN), dan Perpres nomor 79 Tahun 2016 tentang Percepatan Penyelenggaraan Perkeretaapian Umum di Provinsi DKI Jakarta.
“Kesan menjegal pembangunan kelanjutan LRT ini dari pihak Dishub semakin menguat karena tidak ada anggaran yang dimasukkan dalam KUA-PPAS 2023, artinya LRT ini akan semakin lama mangkrak dan rusak karena tidak jalan dan menelan biaya public service obligation (PSO) atau subsidi yang luar biasa per tiket,” tambah Gilbert.
Menurut Gilbert, seharusnya proyek LRT terus dibangun selama kepemimpinan Anies agar harga tiket menjadi rasional karena jalurnya yang menjangkau banyak lokasi.
“Tidak satupun LRT yang dibangun selama 5 tahun di era Anies. LRT yang sudah ada antara Velodrome-Kelapa Gading dibiarkan terbengkalai tanpa lanjutan yang akhirnya harus disubsidi lebih, Rp300 ribu per tiket. Ini menelan PSO yang sangat besar. Proyek LRT Jakarta itu menjalankan amanah beberapa Peraturan Presiden yang ditanda-tangani oleh Presiden Jokowi dan termasuk proyek strategis nasional,” tambah Gilbert.
Proyek LRT Terhambat Regulasi
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengungkapkan, proyek pembangunan LRT Jakarta Fase 2 terhambat regulasi. Hal tersebut diungkapkan Syafrin ketika ditemui di Kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada Selasa 1 November 2022.
"Untuk LRT memang kami masih fokus kepada bagaimana penyiapan regulasinya karena sejak 2015 sampai dengan (saat ini) beberapa kali dilakukan memang terpantau bahwa selalu gagal," kata Syafrin kepada wartawan.
Meskipun demikian, ia enggan merinci regulasi yang dimaksud.
"Salah satu yang menjadi akar permasalahan adalah dari sisi regulasi. Oleh sebab itu, sekarang kami masih fokus pada bagaiamana penyelesaian regulasinya," tambah Syafrin.
Reporter: Lydia Fransisca
Sumber: Merdeka.com
Advertisement