Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menteri atau pejabat setingkat menteri tidak harus mengundurkan diri dari jabatannya apabila dicalonkan oleh partai politik maupun gabungan partai politik menjadi calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres).
Hal itu ditegaskan dalam putusan Perkara Nomor 68/PUU-XX/2022 perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menurut Hakim MK Arief Hidayat, penjelasan MK bahwa syarat pengunduran diri bagi pejabat negara yang dicalonkan parpol peserta pemilu atau koalisi parpol sebagai capres atau cawapres mesti mengundurkan diri dari jabatannya tak lagi relevan.
"Tidak lagi relevan dan oleh karenanya harus tidak lagi diberlakukan ketentuan pengecualian syarat pengunduran diri dalam norma Pasal 170 Ayat 1 UU Nomor 7/2017," ujar Arief dalam sidang, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Senin (31/10/1022).
Baca Juga
Advertisement
Arief menegaskan bahwa jabatan menteri atau setingkat menteri termasuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dimiliki oleh presiden dan wakil presiden.
"Oleh karena itu, demi kepastian hukum dan stabilitas serta keberlangsungan pemerintahan, menteri atau pejabat setingkat menteri merupakan pejabat negara yang dikecualikan apabila dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau Calon Wakil Presiden harus mendapat persetujuan cuti dari Presiden," jelas Arief.
Perkara itu sebelumnya dimohonkan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana. Ia mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Pasal 170 ayat (1) mengenai "Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan anggota MPR, pimpinan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota."
Menurut pemohon, pasal itu tidak secara jelas menyebut menteri harus mundur atau tidak, sehingga dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan menteri maju sebagai Capres dan Cawapres asalkan mendapatkan izin dari Presiden.
Jokowi menekankan, bahwa menteri harus mengutamakan tugasnya sebagai pejabat negara. "Tugas sebagai menteri harus diutamakan," kata Jokowi kepada wartawan di JIExpo Kemayoran Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Namun dia akan mengevaluasi kinerja para menteri yang mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres. Jokowi akan mempertimbangkan memberikan cuti panjang apabila kegiatan kampanye Pilpres 2024 mengganggu kinerjanya sebagai menteri.
"Tetapi kalau kita lihat nanti mengganggu ya akan dievaluasi, apakah memang harus cuti panjang banget atau tidak," ucap Jokowi.
Keputusan MK ini membawa angin segar bagi para menteri Jokowi yang hendak maju di Pilpres 2024 tanpa harus mundur dari jabatannya.
Adapun menteri yang digadang-gadang siap maju Pilpres 2024, antara lain Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menhan Prabowo Subianto, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menparekraf Sandiaga Uno.
Jokowi Terang-terangan Dukung Prabowo
Beberapa menteri Kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin memang telah menyatakan diri siap maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang. Satu di antaranya yakni Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.
Kedekatan Jokowi dengan Prabowo yang terus diperlihatkan membuat sejumlah pihak berspekulasi orang nomor satu itu memberi restu kepada Ketum Partai Gerindra untuk melanjutkan kepemimpinannya di 2024 nanti.
Saat ditanya perihal wejangan apa untuk Prabowo yang siap maju di Pilpres 2024 mendatang, Jokowi menjawab bahwa dirinya dan mantan rivalnya pada Pemilu 2019 lalu itu sering bertukar pikiran tentang masa depan Indonesia.
"Iya kita saling tukar menukar pikiran mengenai bagaimana Indonesia ke depan," kata Jokowi saat ditemui di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2022).
Bahkan Jokowi mengungkapkan bahwa pertemuannya dengan Prabowo sudah sangat sering dilakukan. "Saya kira biasalah, berbicara, bukan sering, terlalu sering dengan Pak Menhan itu," ungkap mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
Jokowi juga menekankan dirinya mendukung Prabowo Subianto. Bahkan, Jokowi mengatakan dukungan itu sudah ia sampaikan sejak awal.
Hal ini dikatakan Jokowi menanggapi pertanyaan soal Prabowo Subianto yang kerap memuji kinerja Jokowi, mulai dari keberhasilan menangani pandemi Covid-19 hingga keberaniannya menjadi juru damai konflik Rusia-Ukraina. Jokowi juga ditanya soal restu untuk Prabowo Subianto.
"Sudah sejak awal kok restu-restu. Sejak awal kok saya menyampaikan mendukung beliau," kata Jokowi tanpa menjelaskan dukungan di bidang apa yang diberikan kepada Prabowo.
Prabowo yang berada di samping Jokowi pun langsung menanggapi pernyataan tersebut. Prabowo menyebut maksud ucapan Jokowi yakni dukungan mengenai pertahanan.
"Ini Pertahanan," ucap Prabowo singkat.
Meski begitu, DPP Partai Gerindra melihat ada sinyal-sinyal dukungan yang diberikan Jokowi kepada Prabowo untuk Pilpres 2024 mendatang. Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyambut hangat dukungan Jokowi tersebut kepada Ketumnya.
"Apa yang disampaikan Pak Jokowi dalam pameran Indo Defence itu tentunya kita sambut baik, bahwa dukungan terhadap segalanya, terhadap kegiatan Pak Prabowo," kata dia di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (2/11/2022).
Dasco menyebut dukungan Jokowi tak lepas dari peranan Prabowo sebagai Menteri Pertahanan. Selain itu, dia tak menepis bahwa ini juga terkait pencapresan di Pemilu 2024.
Diketahui, Gerindra sudah menyatakan tetap mengusung Prabowo sebagai Capres 2024, dan Prabowo sudah mengiyakannya. Meski koalisi yang dibangun partai tersebut, sampai sekarang belum terealisasikan secara resmi.
"Ya juga termasuk dukungan terhadap rencana besar pertahanan yang kemudian sudah dipaparkan kepada Pak Jokowi sejak dilantik menjadi Menhan. Jadi saya pikir maksud dukungan itu ya pencapresan, ya pertahanan, dan kerja-kerja yang dilakukan Pak Prabowo selama ini," ucap Dasco.
Wakil Ketua DPR itu mengingatkan Jokowi sudah mengizinkan dan mempersilakan Prabowo untuk maju di Pilpres 2024.
"Seperti kita tahu bahwa sebelum Rapimnas Pak Prabowo sudah sampaikan bahwa ada keinginan seluruh kader di Gerindra untuk mencapreskan sehingga Pak Prabowo meminta izin kepada Presiden, pada waktu itu Pak Presiden sudah katakan bahwa silakan," kata Dasco.
Advertisement
Idealnya Menteri Harus Mundur
Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M Jamiluddin Ritonga, menyayangkan keputusan MK tersebut.
“Sangat disayangkan. Menteri boleh maju pada Pilpres cukup atas seizin presiden. Hal itu setidaknya membawa konsekuensi pada tiga hal,” kata Jamiluddin pada wartawan, Rabu (2/11/2022).
Ia menegaskan, seorang menteri idealnya lebih baik mundur bila ingin menjadi capres atau cawapres.
“Hal itu dimaksudkan agar konflik kepentingan dan peluang korupsi dapat dihindari. Kinerja sang menteri juga berpeluang tidak terganggu,” kata dia.
Konsekuensi pertama, kata Jamiluddin, apabila menteri tidak mundur, maka peluang kinerja menurun sangat besar. Sebab, pada saat yang sama sang menteri memikirkan dan melaksanakan dua tugas dan fungsi yang berbeda.
“Menteri yang juga manusia tentu mempunyai keterbatasan baik pemikiran maupun fisik. Karena itu, sulit membayangkan bila sang menteri mampu melaksanakan tugas dan fungsi berbeda dalam waktu yang sama menghasilkan kinerja yang tinggi,” kata dia.
Apalagi, lanjutnya, menteri saat ini yang kinerjanya standar, sehingga wajar kalau diragukan mampu melakukan dua pekerjaan berbeda dalam waktu yang sama.
Dua, peluang konflik kepentingan sangat besar akan terjadi. Menurutnya, menteri akan sulit menempatkan kepentingannya sebagai menteri dan sebagai capres/cawapres dalam porsi yang sama.
“Ada kehawatiran, sang menteri akan mendahulukan kepentingan partainya untuk memenangkan pilpres daripada kepentingannya sebagai menteri. Mendudukan dua kepentingan itu dalam porsi yang sama kiranya mudah diucapkan tapi tidak mudah dilaksanakan,” kata dia.
Tiga, peluang korupsi sangat terbuka. Korupsi di sini tidak hanya dalam bentuk anggaran tapi juga waktu.
“Padahal sumpah seorang menteri didedikasikan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya. Itu artinya, semua waktu diperuntukkan untuk melaksanakan tugas dan fungsi seorang menteri,” kata dia.
Kalau sang menteri menjadi capres atau cawapres, kata dia, maka sebagian waktunya disisihkan untuk melaksanakan tugas dan fungsi seorang capres atau cawapres.
“ Ini artinya, ada korupsi waktu yang dilakukan sang capres atau cawapres yang tidak mundur dari menteri. Korupsi anggaran juga berpeluang terjadi. Seorang menteri akan sulit membedakan anggaran perjalanan sebagai menteri dan capres atau cawapres. Bahkan penggunaan anggaran kementerian untuk kampanye terselubung atau terbuka sangat berpeluang terjadi,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, menteri tidak perlu mengundurkan diri saat menjadi calon presiden (Capres) apabila tak akan menganggu kinerja pemerintah. Sebab masa kampanye di Pemilu 2024 hanya tiga bulan.
"Ada sebagian fisik ada sebagian virtual dan ada kalanya bisa cuti kampanye dan bisa sambil kerja sehingga menurut kami tidak akan terlalu terganggu ya proses proses pelerjaan menteri dan juga dalam menjalani tahapan pemilu," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Dasco menanggapi putusan MK yang membolehkan menteri tidak perlu mundur meski menjadi calon presiden. Mahkamah Konstitusi menilai sepanjang menteri diberikan izin oleh presiden tidak ada masalah untuk maju sebagai calon presiden.
Ketua Harian Gerindra ini memandang, wajar bila menteri harus meminta izin kepada presiden bila mau nyapres.
"Menteri itu memang adalah pembantu presien sehingga apabila kemudian mau nyapres, mau cuti memang selayaknya minta izin kepada presiden dan ya itu adalah kewenangan presiden," katanya.
Dasco menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi karena akan memberikan keleluasaan kepada menteri yang ingin maju sebagai calon presiden.
"Kami sambut baik putusan MK di mana menteri menteri yang akan maju sebagai calon presiden bisa leluasa bertarung di kancah pemilu tentunya dengan seizin presiden," ujarnya.