Liputan6.com, Jakarta Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas) HAM menyampaikan hasil temuannya terkait Tragedi Kanjuruhan, Rabu (2/11/2022). Gas air mata jadi pemicu utama jatuhnya korban jiwa dalam tragedi ini.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, dalam jumpa persnya menyatakan, gas air mata yang ditembakkan saat kerusuhan telah menyebabkan korban meninggal, luka-luka, dan trauma. Utamanya terhadap para penonton yang terjebak di pintu 13 Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Malang.
Advertisement
"Karena melihat karakter gas air mata walaupun sesuatu yang bukan mematikan tapi dalam ruang tersebut ia bisa mematikan dan ini yang langsung itu terjadi di pintu 13," ujar Choirul.
Kendati demikian, Anam juga mengingatkan untuk kematian secara pasti para korban jiwa yang disebabkan gas air mata. Pihaknya masih menunggu hasil dari autopsi.
Lebih lanjut, adapula penyebab yang secara tidak langsung, yakni kepanikan penonton Kanjuruhan ketika ditembaki dengan gas air yang berlebihan. Menurutnya, hal ini terjadi di pintu-pintu lain selain 13.
Sepeti diketahui, Tragedi Kanjuruhan terjadi setelah pertandingan Arema Vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022) lalu. Sebanyak 135 orang tewas dalam kejadian ini. Insiden yang dipicu bentrok antara pendukung Arema dan para petugas keamanan disusul dengan tembakan gas air mata.
Anam pada kesempatan yang sama menyatakan, terdapat 7 pelanggaran HAM yang terjadi dalam insiden ini. Pelanggaran pertama adalah soal penggunaam dan kekuatan yang berlebihan.
7 Pelanggaran HAM di Tragedi Kanjuruhan
Anam menilai pada proses pengamanan pertandingan Arema FC melawan Persebaya dengan menggunakan gas air mata adalah bentuk kekuatan yang berlebihan. "Pelanggaran selanjutnya adalah SD sebanyak 45 tembakan gas air mata adalah pemicu utama tewasnya ratusan suporter," ujar Anam.
Pada pelanggaran keitga adalah hak memperoleh keadilan. Menurut Anam, proses penegakan hukum belum mencakup keseluruhan pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan pelaksanaan kompetisi.
"Dalam hal ini seharusnya aparat penegak hukum memastikan seluruh pihak di lapangan maupun pihak yang bertanggung jawab membuat aturan yang kemudian dimintai pertanggungjawaban," papar Anam.
Advertisement
Selanjutnya
Pelanggaran keempat mengenai hak untuk hidup di mana kematian 135 suporter merupakan bentuk pelanggaran HAM untuk hidup. Sedangkan pelanggaran kelima terkait hak atas kesehatan.
"Banyak orang tiba-tiba terluka akibat gas air mata itu, yang matanya merah, kakinya patah, sesak napas, trauma, dan sebagainya," tutur Komisioner Komnas HAM.
Sementara itu, pelanggaran keenam terkait anak-anak. Perlu diketahui dalam catatan Komnas HAM per 11 Oktober 2022 terdapat 38 anak yang meninggal dunia korban dari tragedi naas Kanjuruhan.
"(Pelanggaran HAM ketujuh) pelanggaran terhadap business and human rights. Jadi entitas bisnis yang mengabaikan hak asasi manusia. Jadi dia lebih menonjolkan aspek-aspek bisnisnya daripada aspek hak asasi manusia," ujar Anam menambahkan.
Reporter: Rahmat Baijaqi
sumber: Merdeka.com