Liputan6.com, Paser - Personel Satreskrim Polres Paser mengamankan dua orang pria di Kabupaten Paser, masing-masing inisial NZR (43) dan AW (42). Keduanya diciduk saat bermain judi online jenis slot di salah satu warung di Kecamatan Muara Komam.
Kanit I Pidum Satreskrim Polres Paser, Aipda Jahiruddin menuturkan, keduanya diamankan pada Senin (1/11/2022) sekira pukul 00.30 Wita oleh tim gabungan unit Jatanras dan Pidum Polres Paser berdasarkan informasi dari masyarakat.
Advertisement
"Bahwa di warung itu sering terjadi permainan judi slot," tutur Jahiruddin, dikonfirmasi Selasa (2/11/2022).
Berdasarkan informasi yang diterima, personel Satreskrim Polres Paser melakukan pengintaian di sekitar warung tersebut. Hingga akhirnya mendapati dua orang pekerja swasta tengah bermain judi slot atau online.
"Keduanya didapati sedang melakukan permainan judi online di warung itu," terangnya.
Dicokok tengah asik bermain judi online, keduanya tak dapat mengelak. Mereka pun dibawa ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut. Adapun barang bukti yang turut diamankan yakni 2 unit gawai yang digunakan dan kartu ATM.
"Mereka mengakui. Selain itu juga mengamankan buku tabungan perbankan yang digunakan bertransaksi judi slot. Selanjutnya akan melakukan pengecekan rekening korannya di bank," terang dia.
Telah 6 Bulan Main Judi Online
Berdasarkan keterangan salah satu tersangka, yakni NZR mengaku telah bermain judi online selama 6 bulan. Awalnya mendaftar melalui situs judi online hingga berlanjut membuat akun dengan username.
"Untuk rekening yang didaftarkan BRI atas nama sendiri," jelas Jahiruddin.
Mulanya lebih dulu melakukan deposit di akunnya minimal Rp25 ribu. Sebelum diciduk, NZR sempat melakukan deposit sebesar Rp88 ribu, sementara untuk saat ini sisa saldonya di situs judi online itu hanya Rp73.344 saat diamankan.
"Sudah 6 bulan main judi slot. Ini masih kami lakukan pengembangan," pungkas dia.
Atas perbuatannya keduanya disangkakan Pasal 303 KUHP dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Advertisement