Cara Cek TV Sudah Bisa Nonton Siaran Digital atau Belum

Analog Switch Off atau ASO atau penghentian siaran TV analog secara resmi mulai dilakukan pada Rabu (2/11/2022) di wilayah Jabodetabek.

oleh Raden Trimutia HattaGiovani Dio Prasasti diperbarui 02 Nov 2022, 19:47 WIB
Petugas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyampaikan penjelasan penggunaan alat Set Top Box (STB) yang dibagikan secara gratis kepada warga di Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jawa Barat, Rabu (2/11/2022). Kemenkominfo membuka posko penanganan bantuan STB sebagai perangkat konverter siaran TV digital ke televisi jenis analog bagi warga Jabodetabek yang akan mengikuti Analog Switch Off (ASO) di 2 November 2022 tengah malam. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Analog Switch Off atau ASO atau penghentian siaran TV analog secara resmi mulai dilakukan pada Rabu (2/11/2022) di wilayah Jabodetabek. Masyarakat harus bermigrasi dari siaran TV analog ke siaran TV digital dengan melakukan dua cara, yaitu memasang Set Top Box (STB) atau menggunakan perangkat televisi yang sudah dapat menangkap sinyal digital.

Pemasangan STB TV digital menjadi cara yang perlu dilakukan bila perangkat TV yang dimiliki belum mendukung atau memiliki fitur untuk menangkap siaran TV digital. Untuk masyarakat yang kurang mampu, pemerintah bersama pihak swasta sejak beberapa waktu lalu sudah melakukan distribusi STB TV digital gratis.

Sementara, jika sudah memiliki perangkat seperti Smart TV, biasanya sudah otomatis memiliki kemampuan untuk menangkap siaran digital, tanpa harus memasang STB.

Untuk mengetahui, apakah perangkat TV sudah mendukung siaran digital atau belum, cukup dengan melihat spesifikasi yang umumnya tertera di boks TV atau dengan stiker di perangkat. Selain itu, juga dapat mencoba secara langsung untuk mencari opsi siaran TV digital melalui pengaturan perangkat.

Cara lain, adalah dengan melihat di situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), untuk melihat apakah perangkat TV sudah tersertifikasi untuk siaran digital atau belum, dengan cara:

  1. Kunjungi https://siarandigital.kominfo.go.id/
  2. Pilih menu Perangkat TV Digital yang ada di bagian atas situs
  3. Nantinya, kamu dapat mengisi kolom perangkat, merek, dan model/tipe sesuai perangkatmu untuk mengetahui apakah perangkatmu sudah dapat mendukung siaran digital atau belum.

Namun perlu diingat, hingga Senin 31 Oktober 2022, data yang ada di situs sertifikasi perangkat adalah data per tanggal 4 Juni 2022. Dalam keterangannya, Kominfo mengarahkan pengguna ke laman e-Sertifikasi Ditjen SDPPI jika ingin melihat "data termutakhir."

 

Tonton siaran digital SCTV, INDOSIAR, MOJI, Mentari di wilayah Jabodetabek di kanal 24 UHF

 


Daftar STB Siaran Digital Resmi

Petugas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyampaikan penjelasan penggunaan alat Set Top Box (STB) yang dibagikan secara gratis kepada warga di Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jawa Barat, Rabu (2/11/2022). Kemenkominfo membuka posko penanganan bantuan STB sebagai perangkat konverter siaran TV digital ke televisi jenis analog bagi warga Jabodetabek yang akan mengikuti Analog Switch Off (ASO) di 2 November 2022 tengah malam. (merdeka.com/Arie Basuki)

Selain itu, masyarakat bisa mendapatkan STB untuk mengakses siaran TV digital dengan membelinya di toko online. Akan tetapi, pastikan perangkat tersebut sudah tersertifikasi Kominfo atau resmi.

Untuk memudahkan masyarakat, setiap STB tersertifikasi Kominfo akan memiliki tanda khusus di kemasannya, yaitu logo DVB T2. Tak hanya itu, terdapat juga teks bertuliskan "Siap Digital" dan gambar maskot Modi.

Agar lebih memudah pilah-pilih, berikut ini daftar STB resmi bagi warga Jabodetabek yang ingin menonton siaran TV digital.

1. Nexmedia NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD

2. Polytron PDV600T2

3. Ichiko 8000HD

4. Akari ADS-2230

5. Akari ADS-210

6. Akari ADS-168

7. Venus Brio

8. Tanaka T2

9. Matrix Apple

10. Evercoss STB1

11. Nextron NT2000-D

12. Nextron TR 1000

13. Evinix H-1

14. Evercoss STB Max

15. Evercoss STB Pro

16. Evercoss STB Mini

17. Matrix CH-77

18. Akari ADS-525

19. Tanaka T2 Jurassic

20. Tanaka T2 New

21. Freebox H-1

22. Visio HS1685

23. Kubik Kubik Arka DVB-T2

24. Super HD HD168

25. Advan DVB-10KK

26. Tanaka T-21 Spider

27. Tanaka T-21 New Samurai

28. Tanaka T-21 Elang

29. Tanaka T-21 New Sakura

30. Tanaka Nusantara

31. CBM SEI130LN

32. Crenova S-1807

33. CBM DTP2162

34. Matrix Apple DVB-T2 Silver

35. Tennox HD-900

36. Winasat HD-88N

37. Venus Cabai Rawit

38. CBM CBM 91T

39. CBM CBM91TH

40. Aldo AB3

41. Aldo STB 03

42. Unicom Apollo

43. Varwin T1

44. Welhome Crown

45. Luby Digitant

46. Noise Diamond

47. Matrix Garuda DVB-T2

48. Modibox PD-101

49. Nextron Vicson 2000

50. CBM BSTB-2201

51. SuperHD HD 168 GOL

52. Sharp STB-DD001I

53. Maxtrix Apple DVB-T2 Kuning

54. Next TV G-1

55. Vitara VTR-218T2

56. IOTO Omega

57. Zyrex Zbox


Tidak Semua TV LED Merupakan TV Digital

Petugas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyampaikan penjelasan penggunaan alat Set Top Box (STB) yang dibagikan secara gratis kepada warga di Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jawa Barat, Rabu (2/11/2022). Kemenkominfo membuka posko penanganan bantuan STB sebagai perangkat konverter siaran TV digital ke televisi jenis analog bagi warga Jabodetabek yang akan mengikuti Analog Switch Off (ASO) di 2 November 2022 tengah malam. (merdeka.com/Arie Basuki)

Ada beberapa jenis perangkat TV yang sudah mendukung fitur tersebut, salah satunya TV dengan jenis Light Emitting Diode (LED). Namun tidak semua TV LED merupakan TV digital.

Ada beberapa ciri-ciri TV LED yang dapat menangkap sinyal digital, yang merupakan gelombang frekuensi radio yang mengirim konten (audio dan video) dalam format 'bit'. Untuk dapat menangkap sinyal digital, TV memerlukan perangkat penerima sistem penyiaran televisi dengan sinyal digital DVB-T2 (Digital Video Broadcasting – Terrestrial second generation).

TV LED yang memiliki fitur DVB-T2 dapat dipastikan sebagai TV Digital. Cara termudah untuk mengetahui ciri-ciri TV LED sudah digital atau belum dapat dilakukan dengan melihat keterangan spesifikasi dari TV LED, apakah mencantumkan dukungan DVB-T2 atau tidak.

Selain itu, untuk mengetahui TV LED apa saja yang sudah digital, caranya juga bisa dengan mengakses website yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika: siarandigital.kominfo.go.id, lalu pilih menu 'Perangkat TV Digital'. Pada menu tersebut dapat dilihat daftar jenis TV dari berbagai merek yang telah mendukung untuk dipakai nonton siaran digital.


Cara Pindah ke TV Digital

Warga mmenonton siaran televisi di Jakarta, Rabu (2/11/2022). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mematikan siaran TV analog di Jabodetabek pada 2 November 2022 Pukul 24:00 WIB, dan selanjutnya siaran TV akan beralih ke sistem siaran TV digital. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Berikut ini adalah cara pindah ke TV digital saat siaran TV analog mulai dihentikan:

1. Pastikan area tempat kamu tinggal telah masuk cakupan layanan siaran TV digital.

2. Untuk mengetahui hal ini, unduh aplikasi Sinyal TV Digital di Google Play Store atau App Store.

3. Pakai antena biasa atau UHF, kamu bisa pasang di luar atau di dalam rumah.

4. Pastikan TV kamu sudah mendukung penerima siaran TV digital DVB-T2. Bila belum, maka kamu harus menggunakan perangkat set top box (STB).

Kamu dapat mencari STB ini di beberapa toko online terpercaya, namun pastikan perangkat tersebut sudah bersertifikasi Kominfo.

5. Setelah semua terpasang, nyalakan TV dan pilih mode AV. Klik opsi pengaturan (settings), dan pilih auto scan untuk mulai memindai siaran TV digital.

Gimana, cukup mudah bukan sahabat Liputan6.com. Selamat mencoba dan menikmati siaran TV digital di TV kamu.

Infografis Posko ASO di Jabodetabek, TV Analog Pindah ke TV Digital (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya