Liputan6.com, Jakarta Guna mendukung pelaksanaan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pelaku olahraga, BPJS Ketenagakerjaan melakukan kerja sama dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut atas komitmen bersama yang telah dicanangkan beberapa waktu lalu. Perjanjian Kerja Sama (PKS) ditekan oleh Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin dan Sekretaris Jenderal KONI Pusat TB Lukman Djajadikusuma. Kegiatan tersebut diikuti secara serentak di 34 Provinsi dan 514 Kota Kabupaten di seluruh Indonesia.
Advertisement
Sekretaris Jenderal KONI Pusat TB Lukman Djajadikusuma menyambut baik kerja sama ini mengingat para pelaku olahraga khususnya atlet sangat rentan mengalami risiko kecelakaan kerja maupun kematian saat sedang bertanding.
Oleh karena itu dengan adanya perlindungan jaminan sosial dari BPJAMSOSTEK, atlet akan lebih percaya diri dalam bertanding karena bebas dari rasa cemas.
“Jadi tidak usah khawatir untuk cedera atau apapun, berlatih dengan tangguh dan juga siap membela merah putih di manapun juga,” tegas Lukman.
Ia pun menghimbau kepada semua pihak yang masuk dalam kategori pelaku olahraga untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Himbauan tersebut berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022.
Lindungi Semua Pelaku Olahraga
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin mengatakan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk melindungi semua pelaku olahraga.
“Niat dari PKS ini tentu kita ingin melindungi semua pelaku olahraga. Jadi ekosistem olahraga semuanya kita lindungi mulai dari atlet, pelatih, tenaga supporting, pendukung pertandingan bahkan sampai suporternya," jelasnya.
Ia pun menambahkan bahwa hingga kini, jumlah pelaku olahraga yang terlindungi BPJAMSOSTEK baru mencapai 80 ribu atau 35 persen dari total potensi sebesar 220 ribu. Dengan adanya kerja sama ini, diyakini akan meningkatkan pelaku olahraga yang terproteksi oleh BPJAMSOSTEK.
Sebagai salah satu bukti besarnya manfaat BPJAMSOSTEK, pada kesempatan tersebut diserahkan juga santuan kepada dua orang ahli waris anggota KONI serta seorang atlet yang meninggal dunia usai memenangkan medali perak dalam kompetisi pencak silat.
Zainudin mengatakan bahwa ini merupakan bukti hadirnya negara dalam memastikan para atlet terlindungi saat bertanding dan memiliki hari tua yang sejahtera.
“Ayo jadikan momentum ini dengan tujuan mulia untuk melindungi seluruh pelaku olahraga, sehingga mereka dapat bertanding dan berlatih tanpa rasa cemas yang berujuang pada prestasi yang terus meningkat,” terangnya.
Advertisement
Manfaat Jadi Peserta BPJAMSOSTEK
Seperti yang diketahui dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, manfaat yang akan didapatkan sangat paripurna. Mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh (return to sport) bagi atlet yang mengalami kecelakaan kerja yaitu cedera saat bertanding.
Apabila dalam masa pemulihan dan tidak dapat berkompetisi untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Selain manfaat tersebut, jika atlet meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat bertanding, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
Namun apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima sebesar Rp42 juta. Selain itu 2 orang anak dari atlet juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.
(*)