Gelapkan Uang Perusahaan, Kasir Lesing di Tarakan Diringkus Polisi

Seorang wanita diringkus anggota Reskrim Polsek Sebuku lantaran menggelapkan uang perusahaan puluhan juta rupiah.

oleh Apriyanto diperbarui 04 Nov 2022, 02:30 WIB
Ilustrasi

Liputan6.com, Nunukan - Dilaporkan ke Polisi sejak 24 Mei 2022 lalu, NU (35) warga Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) akhirnya berhasil diringkus unit Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Sebuku, di tempat persembunyiannya.

Bukan tanpa sebab NU harus berurusan dengan Polisi, pasalnya wanita yang berprofesi sebagai kasir di sebuah perusahaan lesing di Tarakan yang ditugaskan di Kecamatan Sebuku, diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan uang.

Tidak tanggung-tanggung, NU nekat menggelapkan uang pembayaran cicilan kendaraan bermotor sejumlah konsumen tempatnya bekerja, sehingga perusahaan lesing tempatnya bekerja mengalami kerugian Rp94,2 juta.

"Kasus ini sudah lama dilaporkan di Polsek Sebuku, karena pelaku bekerja sebagai kasir di Sebuku, pelaku sendiri diamankan di Pulau Sebatik, Sabtu (29/10/2022) kemarin," kata Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati, Rabu (2/11/2022).

Siswati menceritakan, kasus ini bermula dari sejumlah konsumen yang melakukan komplain masalah pembayaran, kepada salah satu mitra perusahaan lesing cabang Tarakan yang ada di Kecamatan Sebuku.

"Para konsumen ini sudah membayar cicilan kendaraannya setiap bulan tapi tetap dilakukan penagihan, total ada 33 konsumen yang mengadukan masalah ini kepada mitra dari perusahaan lesing tersebut," beber Siswati.

Merasa ada kejanggalan, Siswati menjelaskan, mitra dari perusahaan lesing itu mendatangi kantor cabang perusahaan lesing di Tarakan, untuk melakukan klarifikasi selisih pembayaran yang kemudian dilakukan audit internal oleh perusahaan lesing tempat NU bekerja.

Setelah dilakukan audit internal, lanjut Siswati, perusahaan lesing tempat NU bekerja menemukan laporan pembayaran dari 33 konsumen yang komplain itu, sayangnya pada laporan tersebut tidak ditemukan uang pembayarannya.

"Jadi pelaku sudah membuat laporan pembayaran, tapi uang pembayaran konsumennya itu justru tidak disetor ke rekening perusahaan tempatnya bekerja, karena merasa dirugikan pelaku kemudian dilaporkan ke Polisi," jelas Siswati.


Pelaku Berupaya Melarikan Diri

Setelah menerima laporan, Siswati menerangkan, personel Unit Reskrim Polsek Sebuku kemudian melakukan penyelidikan, namun NU yang mengetahui dirinya telah dilaporkan ke Polisi kemudian berupaya melarikan diri dari Sebuku.

"Pelaku sempat kabur dan tidak diketahui keberadaannya, hingga akhirnya personel Polsek Sebuku berhasil mengendus jejak pelaku yang bersembunyi di Pulau Sebatik, tepatnya di Desa Bukit Aru Indah," terang Siswati.

Siswati menyebutkan, unit Reskrim Polsek Sebuku yang mengetahui keberadaan NU kemudian melakukan koordinasi dengan Polsek Sebatik Timur, guna melakukan penangkapan terhadap NU yang diduga melakukan penggelapan.

"Pelaku yang berhasil diamankan kemudian dibawa ke Polsek Sebuku, untuk pemeriksaan lanjutan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," sebut Kasi Humas Nunukan.

Kepada penyidik NU telah mengakui perbuatannya dengan melakukan penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja, bahkan NU juga mengakui kalau uang hasil kejahatannya itu digunakannya untuk kepentingan pribadi.

"Untuk uang hasil kejahatannya sudah habis digunakannya, pelaku juga mengaku setiap ada konsumen membayar cicilan kendaraan bermotor, uangnya tidak pernah disetor ke perusahaan," ungkap perwira balok dua itu.

Siswati memastikan, lantaran terbukti melakukan tindak pidana penggelapan, NU bakal dijerta dengan pasal 374 KUHP, saat ini NU telah dilakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Untuk kasusnya masih terus dikembangkan, selain mengamankan pelaku, penyidik turut menyita barang bukti berupa dua lembar rekap kerugian perusahaan lesing dan 33 lembar bukti pembayaran cicilan dari konsumen," tegasnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya